Ditetapkan Tersangka Kasus Santri Terbakar, Pimpinan Ponpes di Lombok Tak Tinggal Diam bakal Ajukan Praperadilan
- Gambar ilustrasi AI
Mataram, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW berinisial AMR (55) siap mengajukan gugatan praperadilan. Langkah ini setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tiga santri terbakar pada 13 Desember 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ikhwan di Mataram, Jumat (10/7/2026), AMR ingin mengetahui alasan besar Polres Lombok Tengah menetapkan dirinya sebagai tersangka akibat tiga santri terbakar oleh kakak kelas di ruangan ponpes.
"Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik," ujar Ikhwan dikutip tvOnenews.com dari Antara, Sabtu (11/7/2026).
Penilaian Pimpinan Ponpes soal Kasus Santri Terbakar
- Antara/LBH NW
Ikhwan mewakili AMR kembali mengungkit saat-saat kasus tiga santri terbakar hebat di sebuah ruangan terkunci. Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (NW) itu, pimpinan ponpes atau kliennya tidak melihat adanya unsur kesengajaan.
Kata dia, peristiwa mengakibatkan tiga santri terbakar dan salah seorang dari mereka meninggal dunia disebabkan ketidaksengajaan. Api yang membara tentu cukup mengagetkan bagi pihak pesantren.
"Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami. Melainkan peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," lanjutnya.
Lebih lanjut, lagi pula AMR baru mengetahui peristiwa kebakaran di ponpes pasca kejadian. Oleh karena itu, kliennya tidak tepat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian.
Ia mengatakan, jika penyidik membuat dalil bahwa peristiwa itu adanya kelalaian, maka yang dimaksud berkaitan dengan tindakan atau tidak dilakukannya tindakan oleh kliennya pasca peristiwa.
"Padahal, kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian yang mempunyai hubungan sebab akibat secara langsung dengan terjadinya tindak pidana," jelasnya.
Menurut penilaiannya, penetapan tersangka AMR sangat prematur. Hingga kini, belum ada alat bukti yang mendukung, memadai, serta membuktikan unsur kelalaian seperti yang dimaksud penyidik.
Lanjut dia, peristiwa pada Desember 2025 dinilai sebagai sebuah kecelakaan. Ia tidak melihat adanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun akibat kelalaian pimpinan ponpes.
Ia berpendapat langkah penyidik menjadikan pimpinan ponpes tersangka bagian dari kriminalisasi. Sebab, penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Iwan menyampaikan kabar kondisi terkini kliennya. Pimpinan ponpes masih dalam masa pemulihan kesehatan lantaran baru dirawat inap di rumah sakit.
(hap)
Load more