Tak Hanya Febrie Adriansyah, Polisi Juga Tetapkan DR Sebagai Tersangka Kasus TPPU dari Hasil Korupsi!
- Foe Peace Simbolon/Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, tak hanya menetapkaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Namun juga terdapat satu tersangka lainnya berinisial DR.
Hal ini disampaikan dirinya dalam rapat yang digelar bersama Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu Saudara DR, yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi “ kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Kemudian Totok menerangkan bahwa terhadap tersangka telah dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 2010, atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.
“Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Untuk diketahui, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu (11/7/2026).
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU, atau secara KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b. (Ars/cmi)
Load more