Temui Jaksa Agung-Panglima TNI, Kapolri Dinilai Jaga Kepentingan Negara
- Humas Polri
Jakarta, tvOnenews.com -Â Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pertemuan dengan Panglima TNi dan Jaksa Agung di tengah pengusutan dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi menilai langkah Listyo merupakan bentuk kepemimpinan yang mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan institusi.
Haidar menjelaskan langkah Listyo tersebut menunjukkan upaya menjaga agar keberhasilan penegakan hukum tidak berkembang menjadi rivalitas antarlembaga negara.
"Kapolri menunjukkan kemampuan memimpin yang melampaui kepentingan Korps Bhayangkara. Keberhasilan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi perang terbuka antarinstitusi negara," kata Haidar, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia menilai kehadiran Kapolri bersama Wakapolri, Kabareskrim, Kakortas Tipikor, Kadiv Humas, dan pejabat utama Mabes Polri saat bertemu Panglima TNI maupun Jaksa Agung menandakan keputusan tersebut merupakan sikap resmi institusi yang dikendalikan dari tingkat pimpinan.
Haidar menyebut pertemuan dengan Panglima TNI menjadi pesan bahwa proses hukum terhadap individu tidak boleh dimaknai sebagai konflik antara Polri dan TNI.
"Polri tidak sedang berperang dengan TNI. Kepentingan negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada solidaritas personal maupun sentimen korps," ujarnya.
Ia juga menilai langkah Kapolri menemui Jaksa Agung menunjukkan Polri tetap menjaga sinergi dengan Korps Adhyaksa, meski sebelumnya menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan.
Menurut dia, Polri justru membantu menjaga marwah institusi penegak hukum dengan memisahkan dugaan tindak pidana individu dari lembaga tempat yang bersangkutan pernah bertugas.
Haidar menilai keputusan menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung bukan bentuk kekalahan, melainkan wujud kedewasaan kelembagaan.
"Polri telah meletakkan fondasi perkara melalui pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka hingga penahanan. Penyerahan perkara tidak menghapus fakta bahwa Polri membuka pintu pertama dalam pengungkapan kasus tersebut," kata Haidar.
Menurut dia, langkah Kapolri juga melindungi para penyidik dari potensi konflik antarlembaga, sehingga penyidik tetap dapat bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.
Haidar menilai Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan demi menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan.
Load more