KPK Siap Serahkan Data LHKPN Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung
- VIVA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan data terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa hal ini merupakan upaya dukungan untuk pengusutan kasus Febrie yang berjalan di Kejaksaan Agung.
"Karena perkara ini kemudian sedang berproses di Kejaksaan, tentu KPK juga terbuka jika nanti dibutuhkan untuk support data terkait dengan LHKPN FA yang dilaporkan secara berkala setiap tahun ke KPK," katanya, Rabu (15/7/2026).
Budi menjelaskan, bahwa dukungan LHKPN ini berbeda dengan supervisi yang tercantum di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Supervisi merupakan kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian. Sekaligus penelaahan terhadap penanganan perkara korupsi oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Sehingga KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani Kepolisian atau Kejaksaan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses lambat atau tersendat, terdapat hambatan sistemis, atau perkara berdampak luas. Pengambilalihan dilakukan atas permintaan KPK setelah koordinasi, bukan secara sepihak.
"Beda hal dengan support data LHKPN yang memang lazim dilakukan. Dalam penanganan perkara di KPK sendiri, penindakan juga dapat meminta dukungan data kepada bidang pencegahan, baik berupa LHKPN," ucapnya.
Sebelumnya, rumah milik Febrie yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan publik pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri.
Selain itu, sorotan juga tertuju pada tidak adanya lampiran soal kepemikan rumah tersebut di LHKPN Febrie. Padahal kediamannya itu diakui merupakan miliknya.
Menyikapi hal ini, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menduga bahwa Jampidsus tidak menggunakan nama dari pihak keluarga ataupun pribadi, sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.
"Di duga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," katanya, Jumat (10/7/2026).
Diketahui berdasarkan dokumen LHKPN Febrie, ia memiliki aset bangunan dan tanah senilai Rp14.852.820.000 yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Kota Bandung.
Sementara alat transportasi senilai Rp2.310.500.000 dan harta bergerak lainnya Rp60.000.000. Lalu kas dan setara kas senilai Rp938.125.180, harta lainnya Rp100.000.000. Sehingga totalnya Rp18.261.445.180. (aha/cmi)
Load more