KPK Ungkap Pemeriksaan Bobby Rizaldi Soal Proses Audit BPK di Pemkab Muara Enim
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus suap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan di Kabupaten Muara Enim.
Saksi yang diperiksa yaitu anggota V BPK Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli Anggota V BPK RI, Tuning Rahayu; Dirjen PKN V BPK RI, Widhi Widayat, Kepala Sekretariat AKN V BPK RI, Wahyu, dan ASN BPK RI, Adhony.
Dalam pemeriksaan ini KPK mendalami soal proses pemeriksaan yang menghasilkan wajar opini dengan pengecualian (WDP) yang diduga diubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP untuk Pemkab Muara Enim," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Pemeriksaan para saksi ini untuk memperkuat alat bukti tambahan atas kasus yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
"Keterangan ini juga akan melengkapi dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada para tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Rizaldi rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan, Bobby tiba di gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Sementara ia rampung diperiksa pada pukul 19.14 WIB.
Bobby tampak mengenakan kemeja batik saat berada di gedung KPK. Usai pemeriksaan ia mengaku telah memberikan keterangan untuk membantu mengungkap kasus ini.
"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini dan supaya cepat selesai," katanya, Kamis (16/7/2026).
Saat ditanya mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, Bobby yang terdiam termasuk soal kedekatannya dengan salah satu tersangka yakni Augusz Dwianggara alias Angga.
Diketahui, Angga pernah menjadi staf ahli saat Bobby masih menjadi anggota DPR RI.
KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka, di antaranya, Augusz Dewanggara, Titin Rita Lestari, Edison, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dan Fika.
Budi menuturkan, bahwa kasus ini masih berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Edison dari pihak swasta yang terkait dengan pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus itu, pihak swasta diduga telah memberikan uang senilai Rp500 juta terhadap Bupati Muara Enim. Uang itu diberikan untuk 'jaga hubungan baik'.
Uang Rp500 juta itu diketahui diberikan kembali untuk menyuap sejumlah pihak di BPK bagian Sumatera Selatan.
"Sebagian diduga diberikan kepada pihak-pihak di sisi BPK dalam rangka atau diduga untuk pengkondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV atau smart board," jelasnya.
Sementara kasus sebelumnya, Edison diduga sebagai penerima uang dari pihak swasta terkait pengadaan barang.
Dalam kasus suap pengadaan itu, KPK turut mengamankan saldo yang berada di dalam rekening yang diduga milik Edison dan juga uang tunai yang jumlah totalnya hampir Rp2 miliar.(aha/raa)
Load more