News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Kompolnas Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud soal kasus eks Jampidsus
Jumat, 17 Juli 2026 - 16:51 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Seperti diketahui, Mahfud MD melontarkan kritikan pedas terkait kasus tersebut. Kata dia, pengalihan penanganan kasus itu tidak prosedural atau tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, Mahfud menyebut Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik meskipun sudah menjadi tersangka. Hal itu, menurut Mahfud, memunculkan pelanggaran.

“Belum pernah diperiksa. Berarti pelimpahan itu melanggar ketentuan Pasal 61 KUHAP. Lalu, yang kedua, P-21-nya belum ada. Seharusnya P-21 dulu. Polri menyerahkan, ‘Nih, saya sudah lengkap, nih, berkasnya,’ lalu jaksa menilai, ‘Oh, ya, sudah P-21.’ Baru sesudah itu pelimpahan orangnya,” beber Mahfud MD.

Bahkan Mahfud MD merasa wajar apabila publik menaruh kecurigaan lantaran pengalihan penanganan kasus itu tidak prosedural atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, Mahfud MD menyebut secara hukum belum ada pelimpahan perkara.

“Dalam hukum tidak dikenal pelimpahan dari penyidik ke penyidik, dari jaksa ke Polri, maupun dari Polri ke Kejaksaan. Kejaksaan melimpahkan perkara itu sudah ke jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa dalam pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan, tak cukup hanya dengan memenuhi dua alat bukti, tetapi tersangkanya juga harus diperiksa oleh penyidik.

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung, Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar jam 15.00 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian kejaksaan."

"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P-21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien. Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan."

"Selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," kata Mahfud seperti dikutip pada tayangan podcast "Terus Terang" di kanal YouTube Mahfud MD Official, Minggu (12/7/2026).

Ia juga menilai, pengalihan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan ini telah mengacaukan hukum acara pidana.

Mahfud menyebut sebelumnya tidak pernah ada mekanisme pengalihan atau pemindahan penyidikan dari polisi ke Kejaksaan atau sebaliknya.

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ucap Mahfud MD.

"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," jelas Mahfud.

Sontak, hal ini menuai respons menohok dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.

Kata dia, berbagai pertanyaan yang muncul terkait pelimpahan perkara tersebut harus dijawab berdasarkan ketentuan hukum, bukan semata-mata asumsi atau spekulasi.

"Apa yang disampaikan Pak Mahfud itu harus punya jawaban yuridis juga," ucap Yusuf seperti dikutip dari Kompas TV, pada Jumat (17/7/2026).

Seklain itu, ia jelaskan, bahwa sistem hukum Indonesia sejatinya telah mengatur mekanisme koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang memiliki tingkat pembuktian kompleks.

Yusuf merujuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuka ruang pembentukan tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung apabila ditemukan perkara korupsi yang sulit pembuktiannya.

"Kalau kita buka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, di Pasal 27 jelas ada norma sinergi penyidikan. Apabila ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung," bebernya. 

Menurut Yusuf, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antara Polri, Kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lain bukanlah konsep baru dalam penanganan perkara korupsi.

Yusuf menuturkan praktik koordinasi antarlembaga dalam penyidikan telah beberapa kali dilakukan sebelumnya.

Selain itu, ia menyebutkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menyerahkan penanganan penyidikan kepada Kejaksaan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi penegakan hukum.

"KPK juga infonya pernah menyerahkan penyidikan ke Kejaksaan. Itu bagian dari koordinasi antar-lembaga penegak hukum," katanya.

Ia menambahkan, Kompolnas juga telah menyampaikan pandangan serupa saat melakukan pertemuan dengan penyidik.

Menurut Yusuf, sinergi justru menjadi pilihan yang patut diapresiasi apabila bertujuan memperkuat efektivitas penanganan perkara.

"Pada saat kami rapat dengan penyidik, kami juga menyarankan, bagus sinergi," ujarnya.

Selain menyoroti dasar hukum sinergi, Yusuf menjelaskan terdapat pertimbangan yuridis lain yang tidak bisa diabaikan dalam perkara yang melibatkan seorang jaksa.

Menurut dia, Undang-Undang Kejaksaan memberikan mekanisme khusus terhadap pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, maupun penyitaan terhadap jaksa.

"Jaksa itu punya hak imunitas. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan, apabila diperiksa, dipanggil, digeledah atau disita, harus ada izin Jaksa Agung," ucapnya.

Bahkan ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengecualian terhadap hak tersebut dalam kondisi tertentu, termasuk apabila yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam perkara pidana khusus.

Karena itu, ia menilai terdapat analisis hukum yang menjadi dasar ketika penyidik lebih dahulu menetapkan status tersangka sebelum melanjutkan tahapan proses berikutnya.

Yusuf berpandangan koordinasi antara Kapolri dan Jaksa Agung seharusnya tidak menjadi hambatan dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum.

Menurut dia, apabila seluruh bahan dan informasi pendukung telah tersedia, komunikasi antarpimpinan institusi dapat dilakukan untuk menentukan mekanisme penanganan perkara yang paling efektif.

"Sebetulnya itu soal mudah antara Kapolri dengan Jaksa Agung. Tinggal koordinasi," ujarnya.

Kemudian ia menegaskan, yang terpenting dalam penanganan perkara tersebut ialah memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum acara pidana dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan prinsip sinergi antarpenegak hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (aag)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Surat Dakwaan Dinilai Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kubu Febrie Adriansyah

Surat Dakwaan Dinilai Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kubu Febrie Adriansyah

Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam sidang
Para Panahan Indonesia Ukir Sejarah di Asian Para Games 2026, Sukses Raih Medali Perak Pertamanya di Nagoya

Para Panahan Indonesia Ukir Sejarah di Asian Para Games 2026, Sukses Raih Medali Perak Pertamanya di Nagoya

Tim Para Panahan Indonesia berhasil mengukir sejarah baru di gelaran Asian Para Games 2026 yang berlangsung di Aichi-Nagoya.
Terungkap Isi Surat KPK ke Panglima TNI soal Skandal Korupsi Dana Bencana BNPB

Terungkap Isi Surat KPK ke Panglima TNI soal Skandal Korupsi Dana Bencana BNPB

Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kian melebar. Komisi Pemberantasan
Ruben Onsu Serahkan 61 Bukti ke Pengadilan, Pihak Sarwendah Sebut Tak Kaget

Ruben Onsu Serahkan 61 Bukti ke Pengadilan, Pihak Sarwendah Sebut Tak Kaget

Ruben Onsu menyerahkan 61 alat bukti dalam sidang hak asuh anak. Pihak Sarwendah mengaku tak kaget dan menyiapkan bukti tandingan pekan depan.
Sore Ini, Presiden Prabowo Panggil Para Menteri hingga Wantimpres ke Istana

Sore Ini, Presiden Prabowo Panggil Para Menteri hingga Wantimpres ke Istana

Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin langsung Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Berdasarkan ...
Mengenal Mahanni Yulindha, Plt Bupati Klaten yang Menggantikan Hamenang Wajar Ismoyo

Mengenal Mahanni Yulindha, Plt Bupati Klaten yang Menggantikan Hamenang Wajar Ismoyo

Berikut profil Mahanni Yulindha Pratiwi, Wabup yang menjadi Plt Bupati Klaten menggantikan Hamenang Wajar Ismoyo usai terjaring OTT KPK pada 16 Oktober 2026.

Trending

Mengenal Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, Penceramah yang Viral Berujung Diboikot MUI

Mengenal Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, Penceramah yang Viral Berujung Diboikot MUI

Berikut profil Habib Alwi bin Abdurrahman Assegaf, penceramah yang viral akibat dinilai merendahkan santriwati dan perempuan lansia sehingga diboikot oleh MUI.
Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Tiba-tiba Garuda Calling! Wonderkid yang Dipanggil Hong Kong untuk Ajang FIFA Muncul di TC Timnas Indonesia Buat Piala Asia U-20 2027

Sempat dipanggil ke skuad Hong Kong untuk ajang FIFA, nama pemain keturunan ini tiba-tiba muncul di pemusatan latihan Timnas Indonesia U-20.
Kursi Bupati Bekasi Resmi Berganti, Kemendagri Angkat Asep Surya Atmaja Jadi Definitif

Kursi Bupati Bekasi Resmi Berganti, Kemendagri Angkat Asep Surya Atmaja Jadi Definitif

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan keputusan pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Tim Gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai Amankan Kapal Asing Diduga Angkut Satu Ton Sabu

Tim Gabungan Polri, BNN dan Bea Cukai Amankan Kapal Asing Diduga Angkut Satu Ton Sabu

Perairan Selat Malaka kembali memanas! Tim gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba terbesar tahun ini, Rabu (21/10/2026)
Mitsubishi Resmi Luncurkan Pajero Terbaru di Thailand, Kapan Masuk Indonesia?

Mitsubishi Resmi Luncurkan Pajero Terbaru di Thailand, Kapan Masuk Indonesia?

Mitsubishi resmi meluncurkan Pajero terbaru di Thailand dan menyiapkan ekspansi ke 100 negara. Lantas, kapan SUV legendaris ini akhirnya dijual di Indonesia?
Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Siapa Briptu Asky Rizal Toding? Ajudan Gubernur Kaltim yang Senggol Mahasiswa di Demo Karhutla

Sosok ajudan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud yakni Briptu Asky Rizal Toding menjadi sorotan setelah aksi arogannya yang menyenggol mahasiswa dalam demo karhutla.
Anak Diduga Mutilasi-Rebus Ayahnya di Brebes, Polisi: Potongan Tubuh Korban Direbus Dua Hari hingga Hancur

Anak Diduga Mutilasi-Rebus Ayahnya di Brebes, Polisi: Potongan Tubuh Korban Direbus Dua Hari hingga Hancur

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus anak mutilasi hingga rebus ayahnya sendiri di Brebes, Jawa Tengah. Anak itu mengaku merebus potongan tubuh ayahnya selama dua hari sebelum dibuang ke Sungai Kluwut. Sementara itu, tulang belulang ayahnya dibakar hingga menjadi abu.
Selengkapnya

Viral