2 Fakta Terbaru Kasus Taufik Hidayat Pelaku Penyiksaan YTR Sampai Buta dan Lumpuh Selama 3 Tahun
- YouTube tvOneNews
tvOnenews.com – Pemeriksaan terhadap kasus penyekapan dan penyiksaan sadis oleh Taufik Hidayat selama tiga tahun terakhir terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung menyajikan dua fakta baru.
1. 31 orang bersaksi
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dilaporkan telah merampungkan pemeriksaan maraton terhadap 31 orang saksi.
- Antara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa kesaksian dari puluhan orang tersebut menjadi kartu as bagi kepolisian untuk membongkar setiap jengkal kekejaman yang dilakukan oleh tersangka tunggal Taufik Hidayat.
“Jumlah saksi sebanyak 31 orang ini sangat berharga bagi penyidikan," tegas Hendra kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Saat ini, penyidik tengah sibuk menyinkronkan seluruh keterangan saksi dengan hasil rekonstruksi adegan yang sebelumnya telah digelar di tiga tempat kejadian perkara (TKP) utama di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Langkah taktis ini diambil agar tidak ada satu pun detail penyiksaan yang terlewat dari jeratan hukum.
2. Alat Penyiksaan
Kombes Hendra memaparkan bahwa kesaksian para saksi sangat krusial mengingat kekejaman yang dilakukan tersangka berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu yang sangat lama.
Akibat penyiksaan brutal tersebut, korban YTR kini harus menderita cacat permanen, mulai dari kebutaan total di kedua matanya, bibir sumbing, gangguan bicara, hingga lumpuh tak bisa berjalan normal.
- dok.kolase tvOnenews.com / Youtube tvOnenews
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengidentifikasi berbagai alat mengerikan yang digunakan tersangka untuk menyiksa korban dari waktu ke waktu.
"Keterangan saksi membantu penyidik memastikan penggunaan berbagai alat penyiksaan mulai dari pukulan tangan kosong, helm, kaki meja besi, hingga golok sesuai dengan fakta di lapangan," ungkap Hendra dengan nada geram.
Demi memastikan tersangka mendapat hukuman maksimal tanpa celah hukum di pengadilan, Polda Jabar sengaja menahan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Penyidik ingin memastikan seluruh alat bukti, hasil rekonstruksi, dan keterangan saksi sinkron secara sempurna.
- tvOneNews
Awal Mula Terbongkarnya Penyekapan Jahanam Taufik Hidayat
Kasus memilukan ini pertama kali mencuat setelah pihak keluarga korban tiba-tiba menerima pesan misterius via WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada pertengahan Juni lalu.
Load more