Deretan Pernyataan Hotman Paris Bela Eks Jampidsus hingga Dinilai Rendahkan Wartawan: Lu Punya Otak Nggak?
- istimewa
Di samping itu, Hotman Parsi mempertanyakan mengapa Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka meski disebut sebagai pemberi suap.
"Kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang langsung jadi tersangka?" katanya.
Hotman menambahkan, aset yang dikaitkan dengan perkara Asabri tidak berkaitan langsung dengan Tan Kian, melainkan hanya irisan dengan Benny Tjokrosaputro terkait jual beli tanah pribadi.
Tan Kian sendiri merupakan pendiri Century Properties Group Indonesia yang memiliki rekam jejak panjang di sektor properti mewah.
Namanya pernah terseret perkara korupsi Asabri pada 2008 sebelum akhirnya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009.
3. Ihwal Konstruksi Perkara
Selain itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah juga mempersoalkan jalannya penyidikan. Handika Honggowongso menyebut adanya “jalur yang putus” karena sosok Feri Boboho belum pernah diperiksa meski disebut terkait aliran dana.
Kemudian, Farizi menjelaskan perkara ini bermula dari penyidikan Polri sebelum dilimpahkan ke Kejagung.
Pemeriksaan perdana terhadap Febrie baru mencakup dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Lalu, Hotman Paris menilai tuduhan kerugian negara Rp22 triliun tidak tepat. Menurutnya, Rp12 triliun telah kembali ke kas negara melalui lelang aset.
4. Hotman Paris: Lu punya otak nggak?
Usai menilai tuduhan kerugian negara, ada momen yang paling menyita perhatian terjadi ketika wartawan bertanya apakah Febrie merasa dikriminalisasi. Hotman justru balik menyerang dengan ucapan keras.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi, apa itu namanya?" beber Hotman Paris sambil menunjuk kepalanya.
Kemudian, Hotman Paris menyinggung video viral pembukaan brankas oleh penyidik Polri di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan sering kali baru diperoleh setelah penyitaan dilakukan.
"Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang. Saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu, disita dulu baru persetujuan," jelas Hotman Paris.
Sebelumnya diberitakan, Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/7).
Load more