Usai Putusan MK soal Ormas Garap Tambang, Bahlil Siapkan Peraturan Menteri Baru
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemberian IUP melalui skema prioritas tetap dimungkinkan, tetapi tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Pemberian izin harus didasarkan pada parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan mekanisme tanpa parameter yang jelas berpotensi membuka ruang subjektivitas dalam pemberian izin.
“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” kata Enny dalam pertimbangan putusan MK.
MK juga menegaskan izin pertambangan tidak boleh dipandang sebagai hak yang tidak dapat dievaluasi selama masa berlakunya. Negara tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pencabutan izin apabila pemegang IUP tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. (agr/muu)
Load more