Usai Putusan MK soal Ormas Garap Tambang, Bahlil Siapkan Peraturan Menteri Baru
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan tidak menghapus skema pemberian prioritas.
Sebaliknya, pemerintah akan memperbaiki mekanisme pelaksanaannya melalui aturan turunan agar lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, putusan MK hanya mengatur tata cara pemberian IUP prioritas, bukan membatalkan kebijakan tersebut.
“Di dalam Keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen,” ujar Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (21/7/2026).
Menurut Bahlil, pemerintah akan segera menyusun Peraturan Menteri (Permen) maupun Keputusan Menteri (Kepmen) sebagai dasar pelaksanaan putusan MK. Regulasi tersebut akan mengatur parameter pemberian IUP prioritas sehingga prosesnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia menegaskan putusan MK sama sekali tidak menghapus hak prioritas bagi perguruan tinggi, koperasi, maupun ormas keagamaan untuk memperoleh wilayah izin usaha pertambangan.
“Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar ada asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan,” kata Bahlil.
Bahlil juga menyambut positif putusan tersebut karena dinilai dapat memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional.
“Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita menginginkan semuanya juga ada transparansi ya,” lanjutnya.
Ia memastikan putusan MK tidak berlaku surut sehingga seluruh izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan sebelum putusan dibacakan tetap sah dan tidak akan dibatalkan.
“Nggak, nggak ada. Tidak berlaku surut berarti, dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan nggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya nggak ada yang dianulir satu pun jadi nggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemberian IUP melalui skema prioritas tetap dimungkinkan, tetapi tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Pemberian izin harus didasarkan pada parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan mekanisme tanpa parameter yang jelas berpotensi membuka ruang subjektivitas dalam pemberian izin.
“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” kata Enny dalam pertimbangan putusan MK.
MK juga menegaskan izin pertambangan tidak boleh dipandang sebagai hak yang tidak dapat dievaluasi selama masa berlakunya. Negara tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pencabutan izin apabila pemegang IUP tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. (agr/muu)
Load more