Polsek Sepatan Ringkus Pria Pengedar Narkoba di Kabupaten Tangerang, Simpan Sabu di Plafon Kamar Mandi
Jauhari menyebutkan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu.
Selasa, 21 Juli 2026 - 13:58 WIB
Sumber :
- Istimewa
Terkait hal ini, ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan dengan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Dari hasil pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 8,22 gram dapat menyelamatkan kurang lebih 49 Jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 6 jiwa manusia. (ars/muu)
Load more