News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menteri Hukum Sebut Melepas Status WNI Tidak Mudah: Harus Dipastikan 15 Kementerian/Lembaga

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pengajuan permohonan melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak mudah dan ada sejumlah biaya yang perlu dibayarkan.
Selasa, 21 Juli 2026 - 15:15 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pengajuan permohonan melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak semudah seperti dulu.

“Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu,” kata Supratman dj Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum pemerintah menyetujui permohonan melepas status WNI, sekitar 15 kementerian/lembaga harus turun tangan untuk mengecek latar belakang orang tersebut. Mulai dari status pembayaran pajak hingga kasus hukum.

“​Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14 sampai 15 kementerian lembaga,” jelas Supratman.

Begitu juga bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mengajukan permohonan naturalisasi atau menjadi WNI. Supratman menyebut persyaratannya tidak mudah.

“Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan? Kan enggak mudah menjadi warga negara Indonesia,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, jumlah biayanya berbeda-beda sesuai kategori permohonan.

Bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI jalur umum, tarifnya sebesar Rp75 juta. Sementara, permohonan naturalisasi melalui jalur perkawinan senilai Rp25 juta.

Kemudian, permohonan menjadi WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp2 juta. Lalu, permohonan kembali mendapat status WNI tarifnya sebesar Rp1juta.

Selanjutnya, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI sebesar Rp5 juta. Lalu, permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi WNI biayanya Rp1 juta. (saa/rpi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Karnavian Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah

Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Kasatgas Tito Karnavian Minta K/L Informasikan Rencana Program kepada Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, menekankan pentingnya koordinasi antara pusat dan daerah. 
Dipastikan Turunkan Tim Utama di Piala Presiden, Persija Ubah Agenda Pramusim dengan Undur Jadwal TC Thailand

Dipastikan Turunkan Tim Utama di Piala Presiden, Persija Ubah Agenda Pramusim dengan Undur Jadwal TC Thailand

Persija memutuskan mengundur keberangkatan ke Thailand yang semula dijadwalkan pada akhir Juli menjadi 10 Agustus 2026.
Operasi SAR Hari Kedua dalam Peristiwa Ledakan Gas di Medan Polonia: 4 Selamat, 2 Meninggal, 1 Korban Masih dalam Pencarian

Operasi SAR Hari Kedua dalam Peristiwa Ledakan Gas di Medan Polonia: 4 Selamat, 2 Meninggal, 1 Korban Masih dalam Pencarian

Tim SAR Gabungan yang dikoordinasikan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan kembali melanjutkan Operasi SAR hari kedua (H.2) terhadap peristiwa
Satgas PRR Minta Pemda Proaktif Siapkan Lahan dan Infrastruktur Huntap

Satgas PRR Minta Pemda Proaktif Siapkan Lahan dan Infrastruktur Huntap

Ketua Satgas PRR Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian lahan sekaligus menyiapkan akses jalan, jaringan air minum, drainase, dan kebutuhan dasar lain.
Gara-gara Jay Idzes Absen, Media Italia Prediksi Sosok Ini Jadi Tembok Utama Timnas Indonesia di Piala AFF

Gara-gara Jay Idzes Absen, Media Italia Prediksi Sosok Ini Jadi Tembok Utama Timnas Indonesia di Piala AFF

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, dipastikan tidak akan memperkuat skuad Garuda pada Piala AFF 2026 yang berlangsung mulai 24 Juli hingga 26 Agustus 2026.
BGN Batalkan Pemberian Motor Listrik ke Kepala SPPG, Ini Alasannya

BGN Batalkan Pemberian Motor Listrik ke Kepala SPPG, Ini Alasannya

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memastikan motor listrik yang telah dibeli akan tetap dimanfaatkan, tetapi pemerintah masih mengkaji pemanfaatannya.

Trending

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Detik-detik Mengerikan Atlet Golf Cantik Jesslyn Wijaya Diculik, Keluarga: 5 Orang Laki-laki

Detik-detik Mengerikan Atlet Golf Cantik Jesslyn Wijaya Diculik, Keluarga: 5 Orang Laki-laki

Kabar detik-detik mengerikan atlet golf cantik Jesslyn Wijaya Lay diculik ramai di media sosial, hingga menyedot perhatian publik serta menuai komentar warganet
Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 22 Juli 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan mendapat
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah raih penghargaan Pimred Award 2026. Penghargaan ini diberikan berkat komitmen jaga transparansi ke media, keterbukaan informasi di Jatim.
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan benturan kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Selengkapnya

Viral