Mensesneg Sebut Prabowo Minta Banyak Masukan Sebelum Putuskan Jampidsus Baru
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto disebut telah melakukan komunikasi dan menghimpun berbagai masukan sebelum mengambil keputusan terkait penunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi di tengah sorotan publik terhadap kasus hukum yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Prasetyo menegaskan proses penunjukan Jampidsus merupakan kewenangan penuh Presiden. Namun, ia enggan mengungkap secara rinci proses komunikasi maupun pertimbangan yang dilakukan kepala negara sebelum menentukan sosok yang akan mengisi posisi strategis tersebut.
“Ya ada dong (komunikasi), tapi kan untuk berkenaan dengan hal tersebut mungkin mohon maaf tidak bisa semua kami sampaikan ke publik,” ujar Prasetyo Hadi di Ruang Wartawan Istana, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
Menurut Prasetyo, setiap keputusan Presiden, terutama menyangkut jabatan penting di institusi penegak hukum, tidak diambil secara sepihak.
Prabowo disebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk mendengar masukan dari banyak pihak.
“Tapi bahwa proses seorang Bapak Presiden (Prabowo Subianto) kemudian di dalam mengambil keputusan, nah tentunya akan banyak hal yang menjadi pertimbangan dan banyak juga beliau meminta masukan-masukan maupun pendapat-pendapat dan tentu penilaian-penilaian dari banyak pihak gitu,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul ketika publik menyoroti proses regenerasi di Korps Adhyaksa menyusul mencuatnya perkara hukum yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kasus itu menjadi perhatian karena menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sejumlah perkara bernilai besar.
Febrie diduga terseret dalam tiga perkara yang tengah disidik, yakni dugaan korupsi dan TPPU penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024, PT Krakatau Steel periode 2023–2025, serta pengadaan kebutuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Dalam perkembangan penyidikan, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR (Don Ritto) dan saudara FA,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Load more