Kadin Indonesia dan Kemenperin Dorong Implementasi P2KDBK untuk Perkuat Keselamatan dan Keberlanjutan Industri
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menggelar seminar bertajuk 'Implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) dengan Pendekatan Corporate Sustainability Performance (CSP)' secara hybrid di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (21/07/2026).
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin mengatakan penerapan P2KDBK tidak semata-mata merupakan kewajiban untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian penting dari upaya perusahaan membangun sistem manajemen risiko yang kuat.
Saleh menjelaskan seiring dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 37 Tahun 2025, perusahaan industri dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi diwajibkan memiliki Sertifikat Tanda Sah P2KDBK.
Karena itu, kata Saleh, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar implementasi regulasi tersebut dapat berjalan efektif dan tidak berhenti sebagai beban administratif semata, melainkan menjadi bagian dari budaya keselamatan dan keberlanjutan perusahaan.
“Kami meyakini keberhasilan implementasi suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh komunikasi yang terbuka, pendampingan yang memadai, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” katanya, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Saleh menambahkan pendekatan CSP yang diangkat dalam seminar ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan perusahaan tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan dan tata kelola.
Keberlanjutan juga mencakup kemampuan perusahaan dalam mengelola risiko, menjaga keselamatan pekerja, melindungi lingkungan, serta memastikan keberlangsungan operasional ketika menghadapi keadaan darurat.
“Kadin Indonesia berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung implementasi berbagai kebijakan yang mendorong peningkatan daya saing dan keberlanjutan industri nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin RI, Sri Bimo Pratomo yang hadir mewakili Direktur Jenderal IKFT Kemenperin RI Taufik Bawazier mengatakan industri kimia merupakan sektor strategis yang menjadi fondasi bagi berbagai sektor industri lainnya.
Selain berperan sebagai penyedia bahan baku, industri kimia juga menjadi penggerak nilai tambah dan daya saing industri nasional.
"Pada triwulan I 2026, industri kimia tumbuh sebesar 7,41 persen, dengan nilai ekspor mencapai 6,18 miliar dolar AS dan berkontribusi sebesar 10,35 persen terhadap pertumbuhan industri pengolahan," kata Bimo.
Menurutnya, pencapaian tersebut perlu didukung dengan penerapan sistem pengelolaan keselamatan yang kuat dan berkelanjutan.
Karakteristik industri kimia yang memiliki tingkat risiko tinggi menuntut penerapan sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia yang efektif.
“Kegagalan dalam pengelolaan keselamatan dapat mengganggu proses produksi, memutus rantai pasok industri hilir, serta menimbulkan dampak bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Oleh karena itu, implementasi P2KDBK dengan pendekatan Corporate Sustainability Performance menjadi langkah penting untuk memastikan perusahaan tidak hanya berorientasi pada pencapaian kinerja ekonomi, tetapi juga pada keselamatan dan keberlanjutan operasional industri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin RI Wiwik Pudjiastuti mengatakan penerapan P2KDBK telah memiliki dasar pengaturan, salah satunya melalui Permenperin Nomor 19 Tahun 2019.
“Di dalamnya terdapat industri-industri di bawah binaan Direktorat Industri Kimia Hulu, Ditjen IKFT, yang memiliki kewajiban untuk menerapkan P2KDBK, termasuk sertifikasinya,” kata Wiwik.
Menurutnya, penerapan P2KDBK menjadi penting mengingat industri kimia memiliki berbagai potensi risiko, baik terhadap tenaga kerja, peralatan, maupun lingkungan.
“Industri kimia merupakan salah satu industri yang rentan terhadap berbagai risiko bahaya. Risiko tersebut dapat berdampak terhadap manusia, peralatan yang dimiliki, maupun lingkungan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan antisipasi melalui upaya pencegahan dan penanggulangan untuk mencegah serta meminimalkan risiko yang timbul,” ujarnya.
Wiwik menjelaskan, kewajiban penerapan P2KDBK ditujukan bagi industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi.
Sementara itu, industri dengan tingkat risiko rendah tidak memiliki kewajiban tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) Ridwan Adipoetra mengatakan FIKI mendukung penuh program pemerintah dalam implementasi P2KDBK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenperin Nomor 19 Tahun 2019.
“Implementasi P2KDBK merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan keadaan darurat bahan kimia, sehingga tercipta lingkungan industri yang aman bagi pekerja, masyarakat di sekitar pabrik, serta lingkungan,” kata Ridwan.
Ia menambahkan, penerapan P2KDBK juga menjadi solusi bagi perusahaan dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi dalam memenuhi persyaratan pengelolaan keselamatan bahan kimia secara sistematis, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“FIKI mengajak seluruh pelaku industri untuk berpartisipasi aktif dalam penerapan P2KDBK sebagai bagian dari upaya mewujudkan industri yang aman, berkelanjutan, dan produktif. Dengan penerapan yang baik, industri akan semakin berdaya saing, memberikan nilai tambah bagi perusahaan, melindungi pekerja dan masyarakat, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kemajuan Indonesia,” pungkasnya.(raa)
Load more