Bareskrim Polri Tetapkan Ayah dan Anak Bos Pabrik Gas N2O Whip-Pink Jadi Tersangka, Langsung Diperiksa!
- Kolase tvOnenews.com / Whippink.com
Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gas nitrous oxide (N2O) ilegal merek “Whip-Pink”.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain mengatakan keduanya disangkakan dengan Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Adapun pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap seseorang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan dan atau khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 435 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ucap Zulkarnain, kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, Zulkarnain menyebutkan bahwa keduanya memiliki hubungan keluarga yakni ayah dan anak, yang memiliki dan mengelola perusahaan untuk memproduksi dan mengedarkan Whip Pink.
“Dalam hal ini PT Suplaindo Sukses Sejahtera memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa Gas Nitrogen oksida (N2O), sesuai NIB dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe,” ucap Zulkarnain.
Kemudian Zulkarnain menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik perusahaan dan pengelola PT adalah Andy Hioe.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran gas nitrous oxide (N2O) ilegal merek “Whip Pink” yang beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara selama periode 13–14 April 2026. Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang diduga telah beroperasi cukup luas.
“Pengungkapan perkara Tindak Pidana Kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis Gas N2O merk Whip Pink sesuai dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Poliai Eko Hadi Santoso, Rabu, 15 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan petugas yang melakukan pembelian sebanyak tiga kali. Dari situ, polisi berhasil menelusuri jaringan distribusi hingga menemukan tiga titik lokasi penyimpanan dengan ratusan tabung siap edar.
Load more