Polri Imbau Buruh Tak Perlu Demo, Soal Pesangon PHK Bisa Dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polri mengimbau kepada para buruh untuk tidak langsung menyampaikan orasi di jalan, jika perusahaan belum menyalurkan pesangon saat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni menerangkan, PHK itu tidak bisa dihindarkan dengan situasi global seperti ini.
“Kalau memang mendapatkan pesangon ya harus diberikan oleh para pengusaha. Akan tetapi biasanya hak-hak ini tidak disampaikan ataupun tidak disalurkan, sehingga rekan-rekan buruh harus demo dan sebagainya,” kata Irhamni, kepada wartawan, Kamis (23/7).
Kemudian, Irhamni menerangkan, Desk Ketenagakerjaan Polri memiliki peran penting untuk menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh.
“Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polda, Polres, harapannya bisa mereduksi setidaknya kalau ada permasalahan-permasalahan yang ada terkait hubungan industrial bisa dilaporkan kepada kami ataupun di Mabes Polri, di Polda, ataupun di Polres,” ucapnya.
Sementara itu, Irhamni mengungkapkan bahwa dalam mengatasi permasalahan ini perlu dikedepankan mediasi antara kedua pihak yang bermasalah. Sehingga persoalan dapat diakomodir dan tidak menimbulkan permasalahan lain.
“Sehingga tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan orasi di muka umum ataupun demonstrasi, tetapi cukup kami mediasi sehingga permasalahan-permasalahan yang ada itu bisa diakomodir, kedua belah pihak kami hadirkan. Tidak perlu kegiatan-kegiatan demonstrasi yang kemungkinan malah menimbulkan permasalahan lain,” terangnya.
“Demikian pula dari sisi pengusaha juga merasa dilindungi oleh pemerintah dengan keberadaan ini sehingga mereka ada kepastian hukum untuk berusaha di Indonesia yang dampaknya adalah peningkatan ekonomi nasional. Dengan situasi yang seperti ini, jangan sampai justru demonstrasi itu malah pengusaha-pengusaha meninggalkan negara kita berinvestasi ke negara lain,” sambungnya.
Untuk diketahui, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meminta kepada para pekerja di sebuah perusahaan untuk melaporkan ke portal “Lapor Menaker” jika upah lembur hingga tunjangan hari raya (THR) tidak dibayarkan.
Hal ini diungkapkan dirinya usai menyelesaikan konflik yang terjadi antara PT Amos Indah Indonesia dengan ratusan karyawannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri, di Bareskrim Polri, pada Kamis (23/7).
“Nah untuk ke depan ya, untuk perusahaan-perusahaan lain dan serikat pekerja yang lain, tentunya kita akan memperhatikan itu. Jadi misalkan THR mereka ya kalau tidak terbayarkan, kan kita dari Kementerian Ketenagakerjaan juga siap adanya portal Lapor Menaker. Kemudian juga misalkan upah lembur yang tidak dibayarkan, ya kita akan siap. Nah inilah kerja sama,” kata Afriansyah.
Kemudian dalam pengawasannya, Afriansyah menggandeng Desk Ketenagakerjaan Polri untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami memang mengakui bahwa Kementerian kita ini soal pengawasannya tuh belum begitu maksimal. Jadi kami menggandeng Desk Ketenagakerjaan ya, Pak Kepala Desk Ketenagakerjaan, Brigjen Pol Irham untuk sama-sama membantu agar supaya kita bisa membantu teman-teman yang terzalimi ya,” terangnya.
Kemudian, Afriansyah mengharapkan kepada seluruh serikat pekerja agar dapat mengedepankan mediasi dan melakukan demonstrasi jika memang ada kebuntuan. (ars/dpi)
Â
Load more