Menkum Tegaskan Kenaikan Tarif Layanan Kewarganegaraan Bukan Untuk Cari Untung
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, kenaikan tarif layanan kewarganegaraan bukan untuk mencari keuntungan bagi negara.
Hal itu disampaikan usai adanya perhatian dari publik soal kenaikan tarif terutama biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia sebesar Rp5 juta dari yang semula Rp1 juta.
"Negara tentu tidak mencari untung, sama sekali bukan itu tujuannya," kata Supratman di kantornya, Jumat (24/7/2026).
Supratman menjelaskan, bahwa keputusan itu tidak terjadi secara tiba-tiba tetapi sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Pasalnya, saat ini, Kementerian Hukum sedang membangun sistem yang ditunjukkan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Meski begitu, ia memastikan, akan mengkaji kembali atau meninjai ulang mengenai kenaikan tarif ini. Dalam waktu dekat segera menggelar rapat internal.
"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan riview kembali, akan kita bahas di internal," tandasnya.
Sebelumnya, Kemenkum akan melakukan peninjauan ulang soal kenaikan tarif pelapasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Supratman menjelaskan, bahwa peninjauan ini dilakukan usai mendapatkan masukam atas keberatan dari publik. Sehingga ia akan segera melakukan rapat kembali.
"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," katanya di kantornya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif merupakan usulan dari Kementerian Hukum dan telah dilakukan pengkajian sebelumnya. Namun dengan banyak masukan dari publik ini nantinya akan dijadikan evaluasi sebelum dikirimkan ke Presiden.
"Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya. Terutama soal kewarganegaraan," jelasnya.
Supratman memastikan, evaluasi akan segera dilakukan. Pengkajian ulang tersebut juga akan diberlakukan untuk hal-hal lain yang turut diatur dalam PP 30/2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, jumlah biayanya berbeda-beda sesuai kategori permohonan.
Bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI jalur umum, tarifnya sebesar Rp75 juta. Sementara, permohonan naturalisasi melalui jalur perkawinan senilai Rp25 juta.
Kemudian, permohonan menjadi WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp2 juta. Lalu, permohonan kembali mendapat status WNI tarifnya sebesar Rp1juta.
Selanjutnya, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI sebesar Rp5 juta. Lalu, permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi WNI biayanya Rp1 juta.(aha/raa)
Load more