Jampidsus Baru Kuntadi Dilantik, Burhanuddin Beri Pesan Menohok untuk Kasus Febrie Adriansyah
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Burhanuddin berpesan agar dinamika pengunduran diri Febrie tidak menghambat proses hukum yang tengah berjalan di Gedung Bundar.
Pelantikan tersebut digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) pagi.
Untuk diketahui, Febrie Adriansyah sebelumnya telah mundur dari jabatan Jampidsus usai kediamannya digeledah oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus korupsi.
"Menyusul pengunduran diri penjabat sebelumnya, saya tegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara," beber Burhanuddin.
Burhanuddin menekankan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan wajah dari institusi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, ia meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal untuk memulihkan moral dan semangat para jaksa di Gedung Bundar.
"Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka," bebernya.
Lebih lanjut, Burhanuddim meminta Kuntadi untuk menjaga marwah institusi sebagai simbol penegakan hukum yang berintegritas dan terpercaya.
Dia mewanti-wanti agar seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani tetap berjalan secara independen tanpa pengaruh kepentingan apa pun.
"Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun, sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat," jelas Burhanuddin.
Dia juga berpesan agar Jampidsus memberikan perhatian khusus pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta berdampak besar pada keuangan dan perekonomian negara.
Namun, dia mengingatkan agar jajaran Pidsus tidak mencari-cari kesalahan dalam menangani perkara.
"Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang-pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Hindari mencari-cari kesalahan, serta pastikan ada perbuatan melawan hukum dan mens rea yang dapat dipertanggungjawabkan," bebernya.
Selain sebagai pimpinan Gedung Bundar, Kuntadi juga kini mengemban tugas sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penerimaan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Burhanuddin meminta koordinasi lintas instansi diperkuat untuk menyelesaikan setiap hambatan.
Sedangkan mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie, Burhanuddin memastikan penanganannya tetap oleh Tim 9 yang dikoordinatori Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
"Saya tegaskan, penanganan perkara itu (DR dan FA) tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)," pungkasnya. (aag)
Load more