Gerindra Ingatkan Kejagung: Kasus Febrie Tak Boleh Timbulkan Kesan Perlakuan Istimewa
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono mengingatkan, aparat penegak hukum agar memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan secara setara dan transparan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka, termasuk dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bimantoro menyusul perhatian publik terhadap proses penahanan Febrie yang memasuki Rumah Tahanan KPK.
Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan semata atribut tahanan, melainkan bagaimana aparat penegak hukum mampu menjaga prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dalam setiap tahapan proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (25/7/2026).
Bimantoro, yang juga merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III DPR RI, menilai konsistensi penerapan prosedur menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Karena itu, setiap tindakan aparat harus dapat menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.
“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, perkara yang menyita perhatian publik seperti kasus Febrie harus menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memperkuat komitmen terhadap asas kesetaraan hukum. Menurutnya, jabatan maupun latar belakang seseorang tidak boleh memengaruhi cara hukum ditegakkan.
“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum agar seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan rasa keadilan masyarakat.
“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkas Bimantoro. (agr/aag)
Load more