Soal Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Hukum Duga Ada Oknum Ingin Runtuhkan Psikologis Penyidik Pidsus Kejagung
- Antara
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut langsung ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengkonfirmasi status Febrie sebagai tersangka atas dugaan kasus TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural.
Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Ia menjelaskan bahwa penahanan tersangka di Rutan KPK dilakukan demi keamanan. Hal ini mengingat bahwa sebagai mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie pernah menangani kasus-kasus besar sebelumnya.
Rudi juga menyoroti bahwa ini merupakan bentuk sinergi Kejaksaan Agung dengan KPK. Meskipun telah ditahan bahwa asas praduga tak bersalah masih berlaku pada kasus Febrie.
“Oleh karenanya, kita saling menghormati proses ini semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” tuturnya.
Load more