Uji Materi UU Haji dan Umrah, DPR Tegaskan Tak Mengkriminalkan Jamaah Umrah Mandiri
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.
Rabu, 29 Juli 2026 - 06:55 WIB
Sumber :
- ANTARA
“Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden. Yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa?” kata Asrul.
Sidang uji materi UU PIHU akan dilanjutkan pada Rabu (5/8) pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan, dalam perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026.
Pemohon berpendapat Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dapat dijadikan dasar untuk memidanakan masyarakat yang mengajak keluarga melaksanakan ibadah umrah secara mandiri.(ant)
Load more