GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto saat Buang Sejoli Nagreg: Kasihan Dicari Orang Tuanya

Priyanto sebenarnya bisa memilih untuk membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Namun, malah membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jateng.
Rabu, 8 Juni 2022 - 14:37 WIB
Kolonel Inf Priyanto saat dibacakan vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kolonel Priyanto atas kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Salsabila, Jawa Barat, Selasa (7/6/2022). 

Majelis Hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada kedua korban serta berupaya menghilangkan korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Salah satunya, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya. Dia bisa memilih untuk membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Namun, malah membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.

"Benar waktu tempuh antara tempat kejadian kecelakaan dari lokasi pembuangan korban di Sungai Serayu sekitar 6 jam, sedangkan munculnya ide dari terdakwa untuk merencanakan membuang korban ke sungai setelah 10 menit berangkat dari TKP kecelakaan," ujar Brigjen Faridah Faisal dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Padahal Kopda Andreas Dwi Atmoko selaku anak buah Kolonel Priyanto yang mengendarai mobil Isuzu Panther sudah memohon membawa korban ke puskesmas. Namun, Kolonel Priyanto tidak mendengarkannya.

"Saksi 2 Kopda Andreas Dwi Atmoko berkata, 'kasihan Bapak, itu anak orang, pasti dicari orang tuanya. Mending kita balik lagi ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan,'" tambah Brigjen Faridah.

Namun Kolonel Priyanto mengabaikan saran Kopda Andreas. Dia justru mencetuskan ide untuk membuang kedua korban ke sungai. 

"Saksi 2 kopda Andreas tetap memberikan saran dengan berkata, 'kita balik saja Bapak,' kemudian Priyanto menyuruh untuk, 'ikuti saja perintah saya kita lanjut saja,'. Kemudian saksi 2 bertanya lagi, 'mau dibawa kemana Bapak?' Priyanto berkata, 'kamu jangan cengeng nanti kita buang saja mayatnya ke sungai,'" tambahnya. 

Di perjalanan, kedua anak buahnya yakni Koptu Ahmad Sholeh (saksi 3) dan Kopda Andreas (saksi 2) kembali memberi saran kepada Priyanto agar korban dibawa kepuskesmas.

"Dalam perjalanan saksi 3 Ahmad Sholeh menyampaikan saran kepada terdakwa agar korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat namun terdakwa menolak dan mengatakan, 'udah ikutin perintah saja lagian sudah meninggal kok,' lalu saksi 2 kopda Andreas berkata, 'izin bantu saya Bapak saya punya anak dan istri,'" kata Faridah. 

Selama perjalanan, Andreas telah berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan. Namun, permohonan itu tetap ditolak. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta dirinya tidak cengeng meratapi peristiwa yang telah terjadi.

"Bahwa benar saksi 2 Kopda Andreas tetap memohon agar terdakwa tidak melakukan hal tersebut membuang saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila ke sungai, tapi terdakwa berkata, 'saya itu dulu pernah mengebom satu rumah tapi nggak ketahuan,' Saksi 2 Kopda Andreas kembali berkata, 'izin bapak saya tidak punya masalah' dan dijawab oleh Priyanto, 'kita itu tentara kamu itu tidak usah cengeng tidak usah panik cukup kita bertiga saja yang tahu,'" sambung Hakim Ketua. 

Hakim sudah memvonis Kolonel Priyanto dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya secara bersama-sama. 

Sedangkan, Kopda Andreas Dwi Atmoko dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (11/5/2022).

Kopda Andreas terbukti bersalah atas peristiwa kecelakaan lalu lintas terhadap Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Berdasarkan dokumen tersebut, dijelaskan bahwa Kopda Andreas terbukti bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam vonis tersebut, hakim menilai Kopda Andreas lalai dalam mengemudikan mobil yang dikendarainya. Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Vonis yang diberikan kepada Andreas lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Bandung yang meminta hakim memvonis 10 bulan penjara. (mg/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Kasus TNI Tembak TNI di Palembang, Ini Janji Kodam II/Sriwijaya

Heboh Kasus TNI Tembak TNI di Palembang, Ini Janji Kodam II/Sriwijaya

Publik dihebohkan dengan peristiwa TNI tembak TNI yang terjadi di Panhead Cafe, Palbang pada Sabtu (16/5/2025).
8 Poin Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas soal LCC Empat Pilar MPR RI: Bantah Keras Tuduhan Penyuapan dan Nepotisme hingga Minta Nama Baik Dipulihkan

8 Poin Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas soal LCC Empat Pilar MPR RI: Bantah Keras Tuduhan Penyuapan dan Nepotisme hingga Minta Nama Baik Dipulihkan

SMAN 1 Sambas akhirnya buka suara terkait Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI yang akhir-akhir ini menyeret namanya. 
Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Media Korea: Megawati Hangestri Opsi Kedua Hillstate Setelah Gagal Pertahankan Outside Hitter Jepang

Pertahankan Outside Hitter Jepang Jahstice Yauchi jadi prioritas utama Hillstate sebelum akhirnya berpaling ke Megawati Hangestri untuk penuhi kuota pemain Asia
Kasus Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu: Adik Aman Yani Bongkar Sikap Aneh Ririn sejak Kakaknya Hilang

Kasus Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu: Adik Aman Yani Bongkar Sikap Aneh Ririn sejak Kakaknya Hilang

Di podcast Denny Sumargo, adik Aman Yani, Titi membongkar semua keanehan dari Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Bahlil Lahadalia Tekankan SOKSI Sebagai  Ujung Tombak Partai Golkar

Bahlil Lahadalia Tekankan SOKSI Sebagai Ujung Tombak Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia hadir dalam kegiatan penutupan Rakernas I dan Rapimnas I Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Tahun 2026 di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/5/2026).
Ini Kata Kapendam Sriwijaya Soal Penyelidikan Kasus TNI Tembak TNI di Palembang

Ini Kata Kapendam Sriwijaya Soal Penyelidikan Kasus TNI Tembak TNI di Palembang

Insiden TNI tembak TNI hingga menyebabkan satu orang tewas terjadi di sebuah cafe di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (16/5/2026) dini hari.

Trending

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Duh! Al Nassr Gagal Bantai Gamba Osaka di Final ACL Two 2025/2026, Ronaldo Lagi-lagi Harus Pulang Tangan Kosong

Di depan pendukungnya sendiri, Al Nassr dipaksa menyerah kalah dengan skor tipis 0-1 dari wakil asal Jepang, Gamba Osaka dalam laga final ACL Two 2025/2026.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Kesal Bukan Main Setelah Ketua OSIS SMA di Ternate Ketahuan Tak Jujur: Angkat Mic dari Dia

Sherly Tjoanda tampak kesal ketika tahu ketua OSIS SMA di Ternate tidak jujur saat ditanya Gubernur Malut mengenai kekurangan fasilitas yang ada di sekolahnya.
Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Sejak Kecil Hobinya Belajar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ocha Sempat Dikhawatirkan Orang Tuanya: Ini Anak Ngga Stres Kah?

Ayah sempat khawatir dengan kebiasaan belajar yang begitu giat dari Ocha atau Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontiana yang viral usai ikut LCC 4 Pilar MPR RI.
ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

ONE OK ROCK Sukses Gelar Konser di Jakarta, Taka Curhat Soal Beban yang Dialaminya di Awal Tur

Grup asal Jepang, ONE OK ROCK sukses menggelar konser di Jakarta bertajum ONE OK ROCK Detox Asia Tour 2026.
IKN Batal Jadi Ibu Kota Negara, Eks Gubernur Jakarta Beri Komentar Menohok

IKN Batal Jadi Ibu Kota Negara, Eks Gubernur Jakarta Beri Komentar Menohok

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara.
Selengkapnya

Viral