News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto saat Buang Sejoli Nagreg: Kasihan Dicari Orang Tuanya

Priyanto sebenarnya bisa memilih untuk membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Namun, malah membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jateng.
Rabu, 8 Juni 2022 - 14:37 WIB
Kolonel Inf Priyanto saat dibacakan vonis kasus pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta
Sumber :
  • dilmilti-jakarta.go.id

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Kolonel Priyanto atas kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Handi Salsabila, Jawa Barat, Selasa (7/6/2022). 

Majelis Hakim menyatakan Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada kedua korban serta berupaya menghilangkan korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Salah satunya, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya. Dia bisa memilih untuk membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Namun, malah membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.

"Benar waktu tempuh antara tempat kejadian kecelakaan dari lokasi pembuangan korban di Sungai Serayu sekitar 6 jam, sedangkan munculnya ide dari terdakwa untuk merencanakan membuang korban ke sungai setelah 10 menit berangkat dari TKP kecelakaan," ujar Brigjen Faridah Faisal dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Padahal Kopda Andreas Dwi Atmoko selaku anak buah Kolonel Priyanto yang mengendarai mobil Isuzu Panther sudah memohon membawa korban ke puskesmas. Namun, Kolonel Priyanto tidak mendengarkannya.

"Saksi 2 Kopda Andreas Dwi Atmoko berkata, 'kasihan Bapak, itu anak orang, pasti dicari orang tuanya. Mending kita balik lagi ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan,'" tambah Brigjen Faridah.

Namun Kolonel Priyanto mengabaikan saran Kopda Andreas. Dia justru mencetuskan ide untuk membuang kedua korban ke sungai. 

"Saksi 2 kopda Andreas tetap memberikan saran dengan berkata, 'kita balik saja Bapak,' kemudian Priyanto menyuruh untuk, 'ikuti saja perintah saya kita lanjut saja,'. Kemudian saksi 2 bertanya lagi, 'mau dibawa kemana Bapak?' Priyanto berkata, 'kamu jangan cengeng nanti kita buang saja mayatnya ke sungai,'" tambahnya. 

Di perjalanan, kedua anak buahnya yakni Koptu Ahmad Sholeh (saksi 3) dan Kopda Andreas (saksi 2) kembali memberi saran kepada Priyanto agar korban dibawa kepuskesmas.

"Dalam perjalanan saksi 3 Ahmad Sholeh menyampaikan saran kepada terdakwa agar korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat namun terdakwa menolak dan mengatakan, 'udah ikutin perintah saja lagian sudah meninggal kok,' lalu saksi 2 kopda Andreas berkata, 'izin bantu saya Bapak saya punya anak dan istri,'" kata Faridah. 

Selama perjalanan, Andreas telah berulang kali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk memutar balik kendaraan menuju puskesmas agar kedua korban mendapatkan perawatan. Namun, permohonan itu tetap ditolak. Bahkan, Kolonel Priyanto meminta dirinya tidak cengeng meratapi peristiwa yang telah terjadi.

"Bahwa benar saksi 2 Kopda Andreas tetap memohon agar terdakwa tidak melakukan hal tersebut membuang saudara Handi Saputra dan saudari Salsabila ke sungai, tapi terdakwa berkata, 'saya itu dulu pernah mengebom satu rumah tapi nggak ketahuan,' Saksi 2 Kopda Andreas kembali berkata, 'izin bapak saya tidak punya masalah' dan dijawab oleh Priyanto, 'kita itu tentara kamu itu tidak usah cengeng tidak usah panik cukup kita bertiga saja yang tahu,'" sambung Hakim Ketua. 

Hakim sudah memvonis Kolonel Priyanto dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya secara bersama-sama. 

Sedangkan, Kopda Andreas Dwi Atmoko dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung, Rabu (11/5/2022).

Kopda Andreas terbukti bersalah atas peristiwa kecelakaan lalu lintas terhadap Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.

Berdasarkan dokumen tersebut, dijelaskan bahwa Kopda Andreas terbukti bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam vonis tersebut, hakim menilai Kopda Andreas lalai dalam mengemudikan mobil yang dikendarainya. Akibatnya, terjadi kecelakaan lalu lintas hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Vonis yang diberikan kepada Andreas lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Bandung yang meminta hakim memvonis 10 bulan penjara. (mg/act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Makin Bersinar pada 2 Oktober 2026: Libra Panen Proyek Emas

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak yang Kariernya Makin Bersinar pada 2 Oktober 2026: Libra Panen Proyek Emas

Memasuki awal Oktober 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki momentum yang cukup menarik dalam urusan pekerjaan. Siapa saja yang diprediksi bakal bersinar?
Lama Tak Terdengar, Kekasih Sarwendah Giorgio Antonio Pamer Tubuh Berotot di Gym

Lama Tak Terdengar, Kekasih Sarwendah Giorgio Antonio Pamer Tubuh Berotot di Gym

Setelah cukup lama menghilang dari layar kaca, kekasih Sarwendah yakni Giorgio Antonio muncul dengan tampilan baru. Di Instagram-nya, ia pamer tubuh kekar.
BREAKING
NEWS
Calon Kapolri Terpilih Komjen Suyudi Ario Seto: Jabatan Kapolri Bukanlah Puncak Karier, tapi Puncak Tanggung Jawab

Calon Kapolri Terpilih Komjen Suyudi Ario Seto: Jabatan Kapolri Bukanlah Puncak Karier, tapi Puncak Tanggung Jawab

Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan jabatan Kapolri bukanlah sebagai puncak karir, melainkan merupakan puncak tanggung jawab sebagai pimpinan Polri.
Usai Cody Gakpo, Xavi Hernandez Resmi Coret Bek Liga Inggris dari Skuad Timnas Belanda Jelang Duel Kontra Yunani

Usai Cody Gakpo, Xavi Hernandez Resmi Coret Bek Liga Inggris dari Skuad Timnas Belanda Jelang Duel Kontra Yunani

Pelatih Timnas Belanda, Xavi Hernandez, resmi mencoret bek Liga Inggris, Jan Paul van Hecke, dari skuadnya. Keputusan ini diambil jelang duel melawan Yunani.
BREAKING
NEWS
Jadi Calon Kapolri, Komjen Suyudi Ingin Kritik Masyarakat Tak Boleh Ditutupi: Itu Sistem Peringatan Dini Bagi Polri

Jadi Calon Kapolri, Komjen Suyudi Ingin Kritik Masyarakat Tak Boleh Ditutupi: Itu Sistem Peringatan Dini Bagi Polri

Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani fit and proper tes calon Kapolri di Gedung DPR RI, pada Kamis (1/10/2026). Calon Kapolri Komjen Suyudi menegaskan bahwa ..
Fakta Sebenarnya Hubungan Ustaz Maulana dan Umi Pipik usai Diisukan Nikah Siri Terkuak, Rumor yang Viral Hoaks

Fakta Sebenarnya Hubungan Ustaz Maulana dan Umi Pipik usai Diisukan Nikah Siri Terkuak, Rumor yang Viral Hoaks

Ustaz Maulana mengaku masih berhubungan baik dengan Umi Pipik maupun keluarga almarhum Uje. Ia menyebut foto yang viral seolah menikah adalah hasil rekayasa AI.

Trending

Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Kamis 1 Oktober Pagi: Tim Indonesia Melesat Usai Desak Made Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Kamis (1/10/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Indonesia langsung melesat usai cabang olahraga (cabor) panjat tebing menyumbangkan satu emas.
Lapas Sukamiskin Copot AC Imbas "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong, Kalapas: Bangunan Peninggalan Belanda Tanpa AC Sudah Dingin

Lapas Sukamiskin Copot AC Imbas "Apartemen Mewah" di Lapas Cibinong, Kalapas: Bangunan Peninggalan Belanda Tanpa AC Sudah Dingin

Lapas Sukamiskin mencopot AC atau pendingin ruangan menyusul temuan sejumlah fasilitas sekelas “apartemen mewah” di Lapas Cibinong oleh Ombudsman RI. 
10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat Hari Kesaktian Pancasila 2026, cocok digunakan sebagai referensi caption media sosial.
Viral! Kepsek SMK di Samarinda Diduga Selingkuh dengan Guru, Chat Foto Tanpa Busana Tersebar

Viral! Kepsek SMK di Samarinda Diduga Selingkuh dengan Guru, Chat Foto Tanpa Busana Tersebar

Warga Samarinda, Kalimantan Timur dihebohkan dengan kabar dugaan perselingkuhan yang dilakukan seorang kepala sekolah dengan guru perempuan di sebuah SMK swasta
Top 3 Sports: Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia-Singapura Main Mata, Duel Tyson Fury vs Anthony Joshua, hingga Tandem Giovanna Milana

Top 3 Sports: Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia-Singapura Main Mata, Duel Tyson Fury vs Anthony Joshua, hingga Tandem Giovanna Milana

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar dunia olahraga. Berikut rangkuman ketiga berita tersebut.
Cristiano Ronaldo Resmi Pamit Tinggalkan Timnas Portugal usai Dilaporkan Bentrok dengan Pelatih Jorge Jesus

Cristiano Ronaldo Resmi Pamit Tinggalkan Timnas Portugal usai Dilaporkan Bentrok dengan Pelatih Jorge Jesus

Cristiano Ronaldo resmi mengundurkan diri dari skuad Timnas Portugal di tengah jeda internasional September-Oktober. Sebelumnya, ada permasalahan yang terjadi di antara dirinya dengan pelatih Jorge Jesus.
6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 2 Oktober 2026: Aries Siap-siap Panen Dana Segar

6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 2 Oktober 2026: Aries Siap-siap Panen Dana Segar

Memasuki 2 Oktober 2026, urusan finansial menjadi salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan beberapa pemilik zodiak. Siapa saja yang paling banjir cuan?
Selengkapnya

Viral