Eks Wakapolri Oegroseno Jelaskan Soal Pengadaan Lahan Sepolwan-Sespim Polri, Akui Tolak Rp1 Miliar Hingga Pemberian Tanah 1.000 Meter
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menjelaskan soal pengadaan tanah Sepolwan yang berlokasi di wilayah Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan, yang tengah diusut Kortas Tipidkor Polri.
Oegroseno menegaskan bahwa masalah hibah tanah Sepolwan kepada Pemda DKI sudah sesuai aturan Undang-Undang, dan telah selesai sejak tahun 2012.
“Itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu mengenai hibah menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Keuangan Negara. Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruslag enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah,” kata Oegroseno, di Bareskrim Polri, Kamis (30/7).
Kemudian, Oegroseno menerangkan, setelah proses hibah selesai pada tahun 2012, Lemdiklat mengajukan dukungan hibah dana dari Pemda DKI sebanyak hampir Rp121 miliar.
“Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp54 miliar, ya, itu untuk pembangunan sarana prasarana di Sempim Polri di Lembang. Kemudian yang kedua, yang Rp44 miliar itu untuk perbaikan sarana prasarana fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat. Kemudian ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara tanah di Sespim Polri. Jadi tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri,” ucapnya.
Adapun anggaran di Sespim Polri tersebut digunakan juga untuk dibangun jembatan.
Menurut Oegroseno, jembatan itu bukan bangunan permanen, seperti gedung, karena mempertimbangkan daerah rawan gempa dan sebagainya.
“Jadi risiko korban jiwa tuh kalau gedung kan cukup tinggi di sana. Itu tidak kita lakukan. Kemudian yang sisanya juga dengan Sepolwan itu juga tidak ditanyakan,” ucap Oegroseno.
Sementara itu, mengenai masalah pengadaan tanah, hal itu bermula saat adanya usulan dari Kasespim Polri, Surmana Yudi Yulistia untuk meluaskan aset tanah Sespim Polri sebanyak 5 hektar dengan anggaran per meter Rp500.000, sehingga dibutuhkan dana Rp25 Miliar.
“Tanah yang akan dijual kepada Polri atau Sespim tadi, itu peruntukannya memang untuk pendidikan. Tidak bisa dipakai untuk pengembangan untuk sarana-sarana prasarana lain enggak bisa. Jadi banyak pondok pesantren juga ingin mengambil tanah situ. Akhirnya kita ambil tanah itu, dibeli melalui panitia pengadaan tanah tersebut,” ucap Oegroseno.
Load more