News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Apapun Keterbatasan APBN, MK Ingatkan Anggaran Pendidikan 20 Persen Tidak Boleh Dikurangi

Apapun keterbatasan APBN yang dialami, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi.
Jumat, 31 Juli 2026 - 05:37 WIB
Sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com-Apapun keterbatasan APBN yang dialami, Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan kewajiban negara memenuhi amanat konstitusi mengenai kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi.

“Penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental sebagaimana dipertimbangkan di atas, seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi,” kata Hakim Konstitusi M Guntur Ahmad membacakan pertimbangan MK dalam sidang pengucapan putusan uji materiil nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang dibacakan di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang memuat anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam alokasi anggaran pendidikan.

Dalam putusan tersebut, MK juga mempertimbangkan bahwa kapasitas prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN suatu keniscayaan untuk mewujudkan negara memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI 1945.

Ia mengatakan negara harus tegas dan konsisten menentukan komponen utama apa saja yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

Pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan untuk program lain di luar komponen tersebut menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Ia mengatakan pengalihan anggaran seperti itu dapat menyebabkan terhambat pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945.

Mahkamah menegaskan esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi, yaitu pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai pemerintah.

Menurut mahkamah, hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti tersedia lembaga penyelenggaraan pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidikan yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Unsur-unsur ini, lanjut mahkamah, berkelindan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasaran yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidikan, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggara pendidikan yang optimal dan merata.

Berkenaan dengan hal tersebut, katanya, dicantumkannya program makan bergizi sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsional anggaran pendidikan.

Dalam hal ini, program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran besar.

“Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dari pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan program MBG dimaksud.

Dalam hal ini penegasan mahkamah a quo sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaraan program MBG dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN menjadi tidak tercapai.

Menurut mahkamah, hal demikian terjadi dalam APBN 2026 di mana anggaran pendidikan 20 persen baru tercapai setelah anggaran MBG dimasukkan menjadi komponen anggaran pendidikan artinya sekiranya anggaran MBG dikeluarkan maka anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan menjadi tidak mencapai 20 persen.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, karena luasnya cakupan yang menjadi target program MBG sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mengingat pula pentingnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi maka tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansi yang tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan.

Adanya perluasan makna ini terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.

“Oleh karena itu, menurut mahkamah penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” kata Daniel.(ant)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ambang Batas Parlemen, Ini Respons PBB

Ambang Batas Parlemen, Ini Respons PBB

Pj. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah turut menanggapi usulan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen yang mengemuka dari partai-partai koalisi pemerintah di DPR.
Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Kepercayaan Masyarakat

Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Kepercayaan Masyarakat

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan Polri tidak semata-mata diukur dari capaian maupun penghargaan yang diterima, tetapi dari kemampuan jajarannya memberikan rasa aman, kepastian, serta pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
Viral Warga Buru Buang Sampah ke Laut Disebut Tradisi, Ini Aturan Hukumnya

Viral Warga Buru Buang Sampah ke Laut Disebut Tradisi, Ini Aturan Hukumnya

Video dua pria membuang tumpukan sampah ke laut di Kabupaten Buru viral. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 23 detik yang memperlihatkania
BULOG Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

BULOG Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

Perum BULOG terus mengoptimalkan dua instrumen utama pemerintah dalam pengendalian harga beras, yakni penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Bantuan Pangan Beras.
Kampus di Tangsel Berkancah di Dunia Lewat Program Ini

Kampus di Tangsel Berkancah di Dunia Lewat Program Ini

Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) menorehkan pencapaian penting di kancah pendidikan tinggi internasional.

Trending

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Update Terbaru Kasus Wanita yang Ditendang Pria Tak Dikenal saat Antre Makanan di Mal Senayan City

Rekan korban memberikan informasi terbaru setelah viral rekaman CCTV seorang wanita ditendang pria tak diknela saat sedang antre makanan di Mal Senayan City.
Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sehubungan kabar korban KKB ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bersama Satgas Damai Cartenz dan Satgas Habema melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Gol ke-100 Lionel Messi Antar Inter Miami Juara Campeones Cup, Trofi Pertama dalam Sejarah Klub

Lionel Messi tampil gemilang saat Inter Miami menaklukkan Cruz Azul 2-0 di final Campeones Cup 2026. Messi mencetak gol ke-100 untuk Inter Miami dan assist.
Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral, Begini Kronologi Wanita Ditendang Pria saat Antre Baso A Fung di Food Court Senayan City

Viral video wanita terlihat ditendang oleh seorang pria dari belakang saat antre Baso A Fung di Food Court Senayan City. Begini kronologi kejadiannya.
PERKAPI Dikukuhkan 18 September, Organisasi Kurator yang Siap Perkuat Profesi dan Sistem Hukum

PERKAPI Dikukuhkan 18 September, Organisasi Kurator yang Siap Perkuat Profesi dan Sistem Hukum

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) akan menggelar pengukuhan kepengurusan sekaligus rapat kerja pertama pasca terbentuk dan diakui secara resmi
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 zodiak paling beruntung soal karier besok 18 September 2026. Capricorn, Aquarius, Scorpio, dan Aries punya peluang serta momentum kerja menarik.
Selengkapnya

Viral