MK Larang MBG Gunakan 20 Persen Alokasi Anggaran Pendidikan, Istana: Apapun Itu Kita Hormati
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang langsung mendapat respons dari pemerintah.
Istana menegaskan menghormati putusan tersebut dan akan mempelajari implikasinya terhadap skema penganggaran negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK karena masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja.
Meski demikian, pemerintah memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
- Antara
“Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (31/7/2026).
Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Menurutnya, pemerintah juga akan mencermati konsekuensi putusan tersebut karena berkaitan langsung dengan penyusunan APBN yang dilakukan bersama DPR.
“Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak dapat lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” papar Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, MK masih memperbolehkan pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026.
Namun, skema itu tidak lagi dapat diterapkan untuk APBN 2027 dan seterusnya karena program MBG dinilai bukan merupakan komponen utama pendidikan.
Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan kebijakan penganggaran nasional.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” lanjut Suhartoyo.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Para pemohon mempersoalkan penggunaan alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengharuskan anggaran pendidikan diprioritaskan bagi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, hingga perbaikan sarana dan prasarana sekolah. (agr/muu)
Load more