News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Larang MBG Gunakan 20 Persen Alokasi Anggaran Pendidikan, Istana: Apapun Itu Kita Hormati

Menteri Sekretaris Negara mengatakan, pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK karena masih mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan kerja...
Jumat, 31 Juli 2026 - 08:58 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibiayai dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang langsung mendapat respons dari pemerintah. 

Istana menegaskan menghormati putusan tersebut dan akan mempelajari implikasinya terhadap skema penganggaran negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK karena masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja. 

Meski demikian, pemerintah memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sumber :
  • Antara

“Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (31/7/2026).

Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Menurutnya, pemerintah juga akan mencermati konsekuensi putusan tersebut karena berkaitan langsung dengan penyusunan APBN yang dilakukan bersama DPR.

“Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis. 

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak dapat lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” papar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, MK masih memperbolehkan pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026. 

Namun, skema itu tidak lagi dapat diterapkan untuk APBN 2027 dan seterusnya karena program MBG dinilai bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Meski demikian, Mahkamah memberikan masa transisi agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan kebijakan penganggaran nasional.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” lanjut Suhartoyo.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. 

Para pemohon mempersoalkan penggunaan alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengharuskan anggaran pendidikan diprioritaskan bagi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, hingga perbaikan sarana dan prasarana sekolah. (agr/muu)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Wanita di Indekos Grogol Jakbar: Pelaku Pukul Pakai Palu Empat Kali

Polisi Ungkap Penyebab Tewasnya Wanita di Indekos Grogol Jakbar: Pelaku Pukul Pakai Palu Empat Kali

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, penyebab tewasnya korban yakni akibat dipukul menggunakan palu berkali-kali.
Juni 2026, Arus Petikemas IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan hingga 73,7 Persen

Juni 2026, Arus Petikemas IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan hingga 73,7 Persen

Tingginya aktivitas perdagangan di wilayah Lampung dan sekitarnya, memicu peningkatan yang signifikan.
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
DPR dan Ditjen Dukcapil Dorong IKD untuk Bansos Tepat Sasaran, Perkuat Digitalisasi Perlinsos

DPR dan Ditjen Dukcapil Dorong IKD untuk Bansos Tepat Sasaran, Perkuat Digitalisasi Perlinsos

Komisi II DPR RI bersama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat implementasi Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis Infrastruktur Digital Publik (Digital Public Infrastructure/DPI).
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Sebuah Indekos di Grogol Jakbar

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Sebuah Indekos di Grogol Jakbar

Panit II Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Dally Gumay menyebutkan pemicu terjadinya pembunuhan ini diawali saat korban melihat adanya pesan dari wanita lain di..
Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bisa Kembali Cetak Skor 5 Gol saat Lawan Timor Leste di Piala AFF 2026

Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bisa Kembali Cetak Skor 5 Gol saat Lawan Timor Leste di Piala AFF 2026

Media Vietnam memberikan prediksinya terhadap jalannya pertandingan hingga skor akhir laga Timor Leste vs Indonesia di Piala AFF 2026. Berikut prediksinya.

Trending

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Update Kasus Buronan Harun Masiku, KPK Buka Peluang Sidang In Absentia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan membuka peluang untuk melakukan mekanisme persidangan in absentia terhadap tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR sekaligis buronan, Harun Masiku.
Jokowi Datang ke NTT, Relawan Ungkap Besarnya Antusiasme Masyarakat

Jokowi Datang ke NTT, Relawan Ungkap Besarnya Antusiasme Masyarakat

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan melakukan blusukan ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedatangan Jokowi, langsung disambut sejumlah elemen relawan dan juga kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ruben Onsu Dituding Selingkuh Gegara Kasur Mewah, Pengacara Langsung Tantang Penyebar Rumor!

Ruben Onsu Dituding Selingkuh Gegara Kasur Mewah, Pengacara Langsung Tantang Penyebar Rumor!

Di tengah proses penyelesaian persoalan keluarga dengan mantan istrinya, Sarwendah, Ruben Onsu kini diterpa rumor baru yang menyebut dirinya pernah berselingkuh
Pada Media Inggris, Erick Thohir Dukung Rencana FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia di Tengah Ancaman Boikot UEFA

Pada Media Inggris, Erick Thohir Dukung Rencana FIFA Jual Hak Komersial Piala Dunia di Tengah Ancaman Boikot UEFA

Di tengah gelombang penolakan dari sejumlah konfederasi besar, Ketua Umum PSSI Erick Thohir justru menegaskan dukungannya terhadap proyek bernilai fantastis tersebut karena dinilai dapat mempercepat pembangunan sepak bola Indonesia.
Pakai Bukti Video! Ruben Onsu Bongkar Momen di Acara Balet Anak, Singgung Sosok Diduga Giorgio Antonio

Pakai Bukti Video! Ruben Onsu Bongkar Momen di Acara Balet Anak, Singgung Sosok Diduga Giorgio Antonio

Presenter Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah mengunggah sebuah video lama yang memperlihatkan momen dirinya menghadiri acara balet sang anak.
Selengkapnya

Viral