DPR dan Ditjen Dukcapil Dorong IKD untuk Bansos Tepat Sasaran, Perkuat Digitalisasi Perlinsos
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat implementasi Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis Infrastruktur Digital Publik (Digital Public Infrastructure/DPI).
Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Digitalisasi Perlinsos di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (27/7).
Anggota Komisi II DPR RI Iwan Kurniawan menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi utama agar program bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Dokumen kependudukan bukan sekadar identitas, tetapi merupakan pintu masuk seluruh pelayanan publik. Ketika data kependudukan akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak," ujar Iwan.
Menurutnya, keberhasilan program perlindungan sosial tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kualitas data kependudukan yang menjadi dasar penetapan penerima manfaat. Karena itu, penguatan integrasi data kependudukan melalui Ditjen Dukcapil menjadi langkah strategis untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Senada dengan itu, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kemendagri Agus Irawan menjelaskan bahwa pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang lebih transparan, akurat, dan akuntabel.
"Pemanfaatan data kependudukan dan Identitas Kependudukan Digital menjadi fondasi agar bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi penerima bantuan akan lebih cepat, akurat, dan mampu mengurangi kesalahan sasaran," kata Agus.
Ia menjelaskan, digitalisasi Perlinsos juga bertujuan mengurangi inclusion error maupun exclusion error dalam penyaluran bantuan, sekaligus meningkatkan efisiensi belanja negara melalui pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi.
Dalam paparannya, Agus mengungkapkan bahwa Kota Palangka Raya memiliki kesiapan yang baik untuk mendukung perluasan implementasi Digitalisasi Perlinsos. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil per 24 Juli 2026, jumlah penduduk Kota Palangka Raya mencapai 321.831 jiwa. Dari 235.901 jiwa penduduk wajib KTP-el, sebanyak 233.493 jiwa atau 98,98 persen telah melakukan perekaman KTP-el.
Sementara itu, jumlah pengguna IKD telah mencapai 42.664 orang atau 18,41 persen dari penduduk wajib KTP-el. Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting untuk mempercepat aktivasi IKD melalui kolaborasi pemerintah daerah, Disdukcapil, pendamping PKH, dan TKSK.
Load more