News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi XIII DPR Nilai Putusan MK Bukan Bentuk Penolakan Program MBG

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sebagai bentuk penolak
Jumat, 31 Juli 2026 - 15:05 WIB
Komisi XIII DPR Nilai Putusan MK Bukan Bentuk Penolakan Program MBG
Sumber :
  • tvOnenews - Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sebagai bentuk penolakan.

Menurutnya, putusan tersebut sebagai bentuk koreksi konstitusional terhadap tata kelola pembiayaan MBG.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Putusan tersebut bukan penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan koreksi konstitusional terhadap tata kelola pendanaannya agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan,” ujar Rieke kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Rieke menilai putusan MK tersebut harus dijadikan sebagai momentum untuk mengevaluasi secara keseluruhan program.

“Negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia,” ungkapnya.

“Hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, dan tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan,” lanjut Rieke.

Rieke menambahkan pemerintah harus segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian perihal anggaran program MBG. Gugatan itu diajukan oleh Yayasan Taman Belajar dan lima pemohon perseorangan terhadap Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

MK menyatakan walaupun alokasi anggaran MBG pada APBN 2026 masih dinyatakan konstitusional secara bersyarat, tetapi anggaran MBG harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan.

MK menegaskan pemisahan anggaran MBG dan pendidikan harus dilakukan pada APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada 2028.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Adapun yang dimaksud komponen utama pendidikan di antaranya peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny. (saa/aag)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Lengkap Serda Ahmad Tewas Dikeroyok Seniornya, Harusnya Beli Mi Kuah Malah Mi Goreng

Kronologi Lengkap Serda Ahmad Tewas Dikeroyok Seniornya, Harusnya Beli Mi Kuah Malah Mi Goreng

Dugaan kekerasan itu disebut bermula dari persoalan sepele. Serda Ahmad diminta membeli mi kuah oleh seniornya di TNI AU akan tetapi ia pulang membawa mi goreng
Selain HGB Summarecon, KPK Duga Ada Korupsi Lain di Kementerian ATR/BPN

Selain HGB Summarecon, KPK Duga Ada Korupsi Lain di Kementerian ATR/BPN

Hal itu diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026)....
Terbongkar Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terima Rp1,5 Miliar dari Presdir Summarecon

Terbongkar Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terima Rp1,5 Miliar dari Presdir Summarecon

KPK mengatakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Kronologi Kasus Korupsi Pengurusan HGB Summarecon yang Menjerat Anak Buah Nusron Wahid

Kronologi Kasus Korupsi Pengurusan HGB Summarecon yang Menjerat Anak Buah Nusron Wahid

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan
Nusron Wahid Tak Ikut Ditangkap Meski Empat Anak Buah Kepercayaanya Terjaring OTT KPK

Nusron Wahid Tak Ikut Ditangkap Meski Empat Anak Buah Kepercayaanya Terjaring OTT KPK

Diketahui, KPK sendiri telah mengamankan 19 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.....
Maudy Ayunda Dikritik soal Mindfulness, Omongan Dave Hendrik dari Beberapa Bulan Lalu Kembali Diungkit

Maudy Ayunda Dikritik soal Mindfulness, Omongan Dave Hendrik dari Beberapa Bulan Lalu Kembali Diungkit

Konten mindfulness Maudy Ayunda menuai kritik karena dinilai kurang peka terhadap krisis sosial. Di tengah polemik, komentar lama Dave Hendrik kembali viral

Trending

Kronologi Lengkap Serda Ahmad Tewas Dikeroyok Seniornya, Harusnya Beli Mi Kuah Malah Mi Goreng

Kronologi Lengkap Serda Ahmad Tewas Dikeroyok Seniornya, Harusnya Beli Mi Kuah Malah Mi Goreng

Dugaan kekerasan itu disebut bermula dari persoalan sepele. Serda Ahmad diminta membeli mi kuah oleh seniornya di TNI AU akan tetapi ia pulang membawa mi goreng
Kronologi Kasus Korupsi Pengurusan HGB Summarecon yang Menjerat Anak Buah Nusron Wahid

Kronologi Kasus Korupsi Pengurusan HGB Summarecon yang Menjerat Anak Buah Nusron Wahid

Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan
Selain HGB Summarecon, KPK Duga Ada Korupsi Lain di Kementerian ATR/BPN

Selain HGB Summarecon, KPK Duga Ada Korupsi Lain di Kementerian ATR/BPN

Hal itu diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026)....
Terbongkar Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terima Rp1,5 Miliar dari Presdir Summarecon

Terbongkar Orang Kepercayaan Nusron Wahid Terima Rp1,5 Miliar dari Presdir Summarecon

KPK mengatakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Para pemain asing sudah tiba di Korea Selatan jelang bergulirnya V-League 2026-2027. Vanja Bukilic menjadi pemain terakhir yang bergabung dengan klubnya.
Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri sudah mendapat sorotan media Korea. Simak jadwal debutnya di KOVO Cup 2026 sebelum V-League.
Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal lengkap cabang olahraga (cabor) voli putri di Asian Games 2026. Timnas Voli Putri Indonesia akan beraksi di babak penyisihan grup terlebih dahulu.
Selengkapnya

Viral