KPK Periksa Geisz Chalifah Untuk Dikonfirmasi Soal Keterkaitan Asetnya dengan Kasus Gratifikasi di Kukar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan Geisz Chalifah sebagai saksi di kasus Kutai Kartanegara (Kukar) untuk didalami soal kepemilikan aset yang diduga masih ada keterkaitan dengan perkara gratifikasi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan penelurusan diketahui masih adanya aset yang masih terafiliasi dengan tersangka.
"Tim penyidik diketahui ada aset yang masih terafiliasi dengan tersangka. Aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS sehingga kemudian dibutuhkan konfirmasinya," katanya saat konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Sebagai pemilik aset sambung Taufik, keterangan Geisz diperlukan untuk memberikan informasi-informasi penting kepada penyidik. Selain itu pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait transaksi jual beli aset.
Pasalnya, penyidik telah mengantongi adanya modus pembelian aset dengan menggunakan uang hasil tindak pindana korupsi.
"Kami mendapatkan laporan dari tim penyidik bahwa pemeriksaan cukup konstruktif, cukup membantu, sehingga materinya itu adalah terkait jual beli asetnya yang diketahui itu adalah milik yang bersangkutan," jelas Taufik.
Diketahui perkara dugaan korupsi di Kukar bermula di tahun 2017 saat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Saat itu, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.Â
Izin tersebut diberikan untuk lahan yang berada di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tidak hanya menyangkut dugaan suap terkait perizinan perkebunan, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penerimaan sejumlah dana selama Rita menjabat sebagai kepala daerah.
Beberapa bulan setelah penetapan tersangka gratifikasi, KPK kembali mengambil langkah hukum lanjutan.Â
Pada 16 Januari 2018, Rita Widyasari dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mulai melakukan penyitaan berbagai barang bernilai ekonomis dalam jumlah besar.Â
Barang-barang yang disita antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Load more