Kronologi Kasus Pembunuhan Manusia Silver yang Jasadnya Ditemukan di Belakang Warung Kopi Probolinggo
- tvOneNews
Probolinggo, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan seorang pengamen manusia silver menggegerkan warga Probolinggo. Jasadnya ditemukan telah membusuk di belakang warung kopi di wilayah Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, peristiwa pembunuhan manusia silver bernama Andika Wahyu Santoso (22) terungkap setelah adanya laporan dari warga.
Rico menambahkan, warga menemukan jasad korban pada Senin (22/6/2026). Hal ini mendorong pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Penanganan kami di Polres Probolinggo Kota itu diawali dari laporan ditemukannya mayat. Kita langsung tindaklanjuti penyelidikan dan identifikasi," ujar Rico saat dihubungi tvOne, Sabtu (1/8/2026).
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pengeroyokan maut menimpa manusia silver tersebut.
Dua tersangka yang diringkus bernama Agus Tidar (27) dan Amir Hamzah (24). Sementara, satu pelaku lainnya masih buron sehingga resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Kasus Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo
Rico menjelaskan, kasus pembunuhan menimpa korban tak lepas dari percekcokan berujung aksi pengeroyokan. Awal mula kejadian ini terjadi pada dini hari sebelum adanya dugaan pembunuhan pada pagi hari.
Korban dan para pelaku sempat menggelar pesta minuman keras (miras) bersama di lokasi kejadian dari pukul 01.00 WIB. Adapun identitas mereka merupakan pengamen berupa manusia silver.
"Ada lima orang yang sedang berkumpul untuk melakukan kegiatan minum-minuman keras bersama. Semuanya itu sesama pengamen," terangnya.
Pengaruh alkohol menyebabkan komunikasi mereka mendadak tegang. Situasi ini mengakibatkan adanya percekcokan karena korban meminta untuk menambah miras saat kekurangan uang.
Perselisihan tersebut membuat situasi semakin tidak terkendali lantaran para pelaku sudah dalam keadaan mabuk. Kondisi tersebut membuat korban mendapat penganiayaan dari sejumlah rekannya sekitar pukul 05.30 WIB.
"Percekcokan itu mengakibatkan para pelaku sakit hati terhadap korban sehingga para pelaku ini melakukan tindakan kekerasan bersama-sama kepada korban," jelasnya.
Peran para pelaku melakukan tindakan kekerasan bermacam-macam. Ada yang memukul dengan tangan kosong hingga mengambil batu dan bongkahan aspal berukuran besar di sekitar lokasi.
Bahan material tersebut langsung mengenai tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup fatal di bagian kepala dan berujung meninggal dunia di tempat kejadian.
"Kalau untuk dendam dari hasil pemeriksaan kita sementara itu tidak ada," tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa korban bernama Andika merupakan warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Korban hanya melakukan aktivitas mengamen di wilayah Probolinggo.
Sementara para pelaku merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Rico mengungkapkan bahwa, aktivitas mereka sering berpindah-pindah tempat di wilayah Jawa Timur.
"Kalau awal mula perkenalan mereka karena sesama pengamen yang sering berpindah-pindah pernah mampir di Probolinggo sehingga pernah mengamen bareng juga, tapi tidak ada kedekatan dengan aktivitas sebenarnya dan hanya sesama pengamen di lokasi yang sama," ungkapnya.
Pengejaran dan Penangkapan Para Pelaku
- wawan sugiarto
Jasad korban pun ditemukan oleh warga di belakang warung kopi pada Senin, 22 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mendapat petunjuk para pelaku merupakan kelompok pengamen dari rekan korban.
Polisi langsung melakukan pengejaran sejak adanya laporan dari warga. Pada Rabu (29/7/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, tim opsnal menggerebek tempat persembunyian para pelaku.
Kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos. Lokasinya terletak di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
"Dua pelaku berhasil diamankan karena memang pelaku berpindah-pindah tempat karena mengamen di berbagai kabupaten/kota. Terakhir kita ketahui teridentifikasi berada di Kediri sehingga kita amankan dua pelaku dari Kota Kediri," katanya.
Adapun satu pelaku lainnya masuk DPO. Kedua pelaku yang ditangkap disangkakan Pasal 458 ayat (1) junto 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pembunuhan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga terjerat Pasal 468 ayat (2) junto Pasal 20 huruf C tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia.
(hap)
Load more