Dituding Intimidasi Nikita Mirzani, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Membantah: Kami Pastikan Tidak Ada!
- Instagram/@rutanpondokbambu
Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Khusus (DK) Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan di kamar tahanan yang dihuni warga binaan, Nikita Mirzani (NM) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2026) malam.
Pemeriksaan dilakukan menyusul unggahan di akun Instagram NM yang menyinggung penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Usai sidak tersebut, beredar pernyataan dari pihak keluarga warga binaan yang menilai penggeledahan dilakukan secara intimidatif.
Bahkan, keluarga menduga tindakan tersebut berkaitan dengan pihak tertentu. Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Edi Sigit Budiman, membantah adanya tindakan intimidasi terhadap NM.
Menurut Sigit, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas unggahan yang muncul di akun media sosial NM saat yang bersangkutan masih berstatus warga binaan.
"Ini berawal dari unggahan di Instagram terkait Jampidsus. Dari situ tim Kanwil melakukan pemeriksaan dan klarifikasi," kata Sigit, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, petugas kemudian mendatangi Rutan Pondok Bambu untuk meminta klarifikasi kepada NM sekaligus melakukan penggeledahan kamar tahanan sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan telepon seluler maupun alat komunikasi ilegal di dalam kamar tahanan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan unggahan atau komentar terkait Jampidsus tersebut dibuat oleh admin media sosialnya, bukan langsung dari yang bersangkutan," ujarnya.
Sigit menambahkan, NM diketahui berkomunikasi dengan tim pengelola media sosialnya melalui fasilitas wartel pemasyarakatan yang tersedia di dalam rutan.
Karena itu, pihaknya memastikan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan telepon seluler di dalam rutan.
Ia juga menegaskan seluruh proses pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami pastikan tidak ada intimidasi. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus maupun tindakan di luar ketentuan," tegasnya.
Sigit menambahkan, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap warga binaan, termasuk NM. Terlebih, NM saat ini juga menjadi duta pelayanan wartel pemasyarakatan di Rutan Kelas I Pondok Bambu.
"Jadi tidak mungkin kami melakukan intimidasi kepada NM dan kita selalu berlaku humanis kepada seluruh warga binaan," pungkasnya. (aag)
Load more