KPK Sita Empat Moge dari Rumah Gus Haris Terkait Kasus Pemerasan di Pemalang
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita empat motor gede (moge) hasil rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Moge tersebut merupakan milik salah satu tersangka yaitu, Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA).
"Dari penggeledahan tersebut penyidik diantaranya melakukan penyitaan terhadap, empat unit sepeda motor ber-cc besar (Pemalang 3 unit rumah GHA, Purworejo 1 unit)," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (3/8/2026).
Selain rumah Gus Haris, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan kantor atau dinas yang berlokasi di Jakarta, Pemalang, Kendal dan Purworejo.
Budi menjelaskan, bahwa serangkaian penggeledahan yang dilakukan sejak tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus itu untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik.
"Penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Anom Widyantoro yang merupakan Bupati Pemalang, Mohamad Haris selalu pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprisnto pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto selalu staf administrasi KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi
Ia menjelaskan, ada dua klaster perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang. klaster pertama, yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para jajaran di bawahnya dan juga pihak swasta.
Klaster kedua, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pemalang. (aha/rpi)
Load more