News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Praperadilan Ketiga Soal Ganti Rugi Kandas, Roy Suryo: Bukan Ditolak Tapi Belum Diterima 

Roy Suryo menyebut gugatan praperadilan ketiganya terkait ganti kerugian bukan ditolak melainkan belum diterima karena kurangnya pihak termohon.
Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:00 WIB
Roy Suryo
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo menyebut gugatan praperadilan ketiganya terkait ganti kerugian bukan ditolak melainkan belum diterima karena kurangnya pihak termohon.

Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan soal ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan dirinya di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi

"Tidak ditolak, tapi belum diterima, atau belum diterima karena kurang pihak," katanya, Kamis (6/8/2026). 

Dengan demikian hal itu akan menjadi perbaikannya ke depan seusai dengan pertimbangan hakim. Rencananya ia akan kembali mengajukan gugatan yang berikutnya. 

"Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya," ujarnya. 

Dalam persidangan gugatan praperadilan ketiga Roy Suryo, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026. 

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam persidangan. 

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan yang diajukannya.

Hakim mengacu pada ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menyatakan kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut. 

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut. 

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya. (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kuota Jadi Tiket Liburan? Begini Cara Anak by.U Keliling Destinasi Unik dengan Harga Spesial

Kuota Jadi Tiket Liburan? Begini Cara Anak by.U Keliling Destinasi Unik dengan Harga Spesial

kUotamasya by.U kembali hadir sebagai program travel experience yang menawarkan cara baru menikmati liburan bagi generasi muda. 
Perkara Hibarkah Kurnia Dihentikan, Tak Ada Peristiwa Pidana di Kasus Ajakan Staycation

Perkara Hibarkah Kurnia Dihentikan, Tak Ada Peristiwa Pidana di Kasus Ajakan Staycation

Mantan Manager Outsourcing bernama Hibarkah Kurnia menyampaikan hak jawab atas pemberitaan 'kasus ajakan stayction' yang sempat ramai menjadi sorotan publik pada Mei 2023.
Marc Klok Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian Lawan Singapura demi 280 Juta Rakyat Indonesia

Marc Klok Tegaskan Timnas Indonesia Siap Mati-matian Lawan Singapura demi 280 Juta Rakyat Indonesia

Gelandang Timnas Indonesia, Marc Klok, pastikan skuad Garuda akan kerahkan seluruh kemampuan saat menghadapi Singapura pada laga terakhir Grup A Piala AFF 2026.
Kejanggalan Fakta Kematian Mantan Istri Polisi di Medan yang Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Eks Suami di Kamar Mandi

Kejanggalan Fakta Kematian Mantan Istri Polisi di Medan yang Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Eks Suami di Kamar Mandi

Keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dari fakta terbaru kasus mantan istri polisi berinisial WLG (30) di Kota Medan dari Brigadir IH tewas diduga bunuh diri.
Siapkan Investasi Besar untuk Pendidikan, Prabowo Bangun Sekolah Kurikulum Internasional 

Siapkan Investasi Besar untuk Pendidikan, Prabowo Bangun Sekolah Kurikulum Internasional 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, pemerintah akan menggelontorkan investasi besar di sektor pendidikan sebagai strategi jangka panjang untuk mencetak SDM berkelas dunia.
Pemprov Jateng Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Lancar, Rasio Belanja Pegawai Masih di Bawah Ambang Batas

Pemprov Jateng Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Lancar, Rasio Belanja Pegawai Masih di Bawah Ambang Batas

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah pusat tengah membahas sinkronisasi kebutuhan belanja pegawai, menyusul banyaknya kabupaten/kota yang memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen.

Trending

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Kejari Geledah Kantor Bupati Pamekasan Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sebesar Rp3,7 Milliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan menggeledah kantor Bupati Pamekasan Kholilurahman terkait rentetan kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2025.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan Karier pada 7 Agustus 2026: Gemini Punya Senjata Utama

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Penuh Keberuntungan Karier pada 7 Agustus 2026: Gemini Punya Senjata Utama

Tanggal 7 Agustus 2026 diprediksi membawa energi positif bagi sejumlah zodiak dalam urusan karier. Siapa saja zodiak yang bakal bersinar di tempat kerja besok?
Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Ratusan Senjata Api dan Air Gun Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan, Polisi Selidiki

Sebuah informasi beredar mengenai adanya temuan ratusan pucuk senjata api hingga air gun di sebuah ruangan sekolah yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Daftar Pesepakbola Meninggal Dunia akibat Tersambar Petir, Ada dari Indonesia yang Namanya sudah Tersohor

Daftar Pesepakbola Meninggal Dunia akibat Tersambar Petir, Ada dari Indonesia yang Namanya sudah Tersohor

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pesepakbola di dunia meninggal dunia karena tersambar petir. Ada dari Indonesia juga.
Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Mensesneg Bantah Ada Surpres Pergantian Kapolri: Tidak Ada

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membantah bahwa pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 7 Agustus 2026: Capricorn Tuai Hasil, Aquarius Mencuri Perhatian Atasan

4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 7 Agustus 2026: Capricorn Tuai Hasil, Aquarius Mencuri Perhatian Atasan

Ramalan karier besok 7 Agustus 2026 memprediksi Capricorn, Aquarius, Virgo, dan Leo sebagai empat zodiak paling beruntung di dunia kerja.
Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal Siaran Langsung SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Timnas Voli Putri Indonesia Main Lagi, Langsung Hadapi Vietnam

Jadwal siaran langsung SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan unjuk gigi dan memperbaiki nasib mereka di putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung akan melawan Vietnam di laga pembuka.
Selengkapnya

Viral