News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB
Tok! Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 

Hal tersebut diungkapkannya usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerimanya permohonan praperadilan yang diajukannya soal ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan. 

"Yang jelas besok kita akan mengajukan praperadilan ke empat, yaitu tentang cekal dan tentang adanya aturan-aturan yang saling sengskrut," kata dia, Kamis (6/8/2026). 

Sementara itu, Kuasa hukum Roy, Ghafur Sangadji mengungkapkan, bahwa praperadilan ke empat itu ajukan dalam upaya pelepasan status pencekalan terhadap kliennya. 

Pasalnya, hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mendapatkan informasi soal pelepasan status tersebut. 

"Kami minta supaya pencekalannya dilepas dulu. Kan masih dicekal sampai sekarang," jelasnya. 

Sebelumnya dalam praperadilan ketiga, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Roy tidak dapat diterima karena dinilai mengandung cacat formil.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.

"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketut dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan membayar ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam permohonan praperadilan yang diajukannya

Hakim mengacu pada ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan Pasal 175 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP hingga kini belum diterbitkan. Karena itu, aturan yang masih menjadi pedoman adalah Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

"Pasal 11 Ayat (1) (berbunyi) pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10," kata Ketut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menyatakan kewenangan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan sehingga seharusnya dilibatkan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," ucap Ketut.

"Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tuturnya. (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Soal Pemberian Hingga Transaksi Keuangan dari PT Blueray ke Pejabat di Ditjen Bea Cukai 

Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Soal Pemberian Hingga Transaksi Keuangan dari PT Blueray ke Pejabat di Ditjen Bea Cukai 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap kuasa non-litigasi PT Blueray Cargo, Iskandar Sitorus, Kamis (6/8/2026). 
Diam-diam Indonesia Masuk 5 Besar Dunia Penyandang Diabetes, Jutaan Pasien Masih Kesulitan Berobat

Diam-diam Indonesia Masuk 5 Besar Dunia Penyandang Diabetes, Jutaan Pasien Masih Kesulitan Berobat

Di tengah tingginya jumlah penyandang diabetes, jutaan pasien masih kesulitan menjalani pengobatan dan pemantauan secara berkelanjutan, sehingga risiko komplikasi masih tinggi.
Kuasa Hukum Buka Fakta Baru! Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Disebut Bermula dari Sengketa Yayasan

Kuasa Hukum Buka Fakta Baru! Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Disebut Bermula dari Sengketa Yayasan

Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Alhadid Endar Putra mengungkapkan bahwa ada sengketa yayasan dalam insiden penemuan ratusan senjata airsoft gun hingga narkoba.
Wujudkan Visi sebagai Community Service, Para Dekan Baru Universitas Ahmad Dahlan Diminta Fokus pada Lima Agenda Strategis

Wujudkan Visi sebagai Community Service, Para Dekan Baru Universitas Ahmad Dahlan Diminta Fokus pada Lima Agenda Strategis

Sebelas dekan baru berbagai fakultas di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dilantik pada Selasa (4/8). Dalam menjalankan tugas, mereka dituntut fokus pada 5 agenda.
KPK Telusuri Praktik Pemerasan yang Dilakukan Stafnya ke Pihak Lain Selain Bupati Pemalang

KPK Telusuri Praktik Pemerasan yang Dilakukan Stafnya ke Pihak Lain Selain Bupati Pemalang

KPK menelusuri praktik pemerasaan yang dilakukan oleh stafnya, Setya Budi Dias (DIS) ke pihak lain selain Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). 

Trending

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Wujudkan Visi sebagai Community Service, Para Dekan Baru Universitas Ahmad Dahlan Diminta Fokus pada Lima Agenda Strategis

Wujudkan Visi sebagai Community Service, Para Dekan Baru Universitas Ahmad Dahlan Diminta Fokus pada Lima Agenda Strategis

Sebelas dekan baru berbagai fakultas di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dilantik pada Selasa (4/8). Dalam menjalankan tugas, mereka dituntut fokus pada 5 agenda.
Diam-diam Indonesia Masuk 5 Besar Dunia Penyandang Diabetes, Jutaan Pasien Masih Kesulitan Berobat

Diam-diam Indonesia Masuk 5 Besar Dunia Penyandang Diabetes, Jutaan Pasien Masih Kesulitan Berobat

Di tengah tingginya jumlah penyandang diabetes, jutaan pasien masih kesulitan menjalani pengobatan dan pemantauan secara berkelanjutan, sehingga risiko komplikasi masih tinggi.
KPK Telusuri Praktik Pemerasan yang Dilakukan Stafnya ke Pihak Lain Selain Bupati Pemalang

KPK Telusuri Praktik Pemerasan yang Dilakukan Stafnya ke Pihak Lain Selain Bupati Pemalang

KPK menelusuri praktik pemerasaan yang dilakukan oleh stafnya, Setya Budi Dias (DIS) ke pihak lain selain Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). 
Kuasa Hukum Buka Fakta Baru! Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Disebut Bermula dari Sengketa Yayasan

Kuasa Hukum Buka Fakta Baru! Temuan 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Disebut Bermula dari Sengketa Yayasan

Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Alhadid Endar Putra mengungkapkan bahwa ada sengketa yayasan dalam insiden penemuan ratusan senjata airsoft gun hingga narkoba.
Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Soal Pemberian Hingga Transaksi Keuangan dari PT Blueray ke Pejabat di Ditjen Bea Cukai 

Iskandar Sitorus Diperiksa KPK, Soal Pemberian Hingga Transaksi Keuangan dari PT Blueray ke Pejabat di Ditjen Bea Cukai 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap kuasa non-litigasi PT Blueray Cargo, Iskandar Sitorus, Kamis (6/8/2026). 
Selengkapnya

Viral