News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kerugian Negara Kasus PT Timah Dikoreksi MA

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan koreksi terkait kerugian keuangan negara pada pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar yang termuat dalam Direktori Putusan MA.
Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:41 WIB
Ilustrasi Mahkamah Agung
Sumber :
  • MA

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan koreksi terkait kerugian keuangan negara pada pertimbangan putusan kasasi mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah, Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar yang termuat dalam Direktori Putusan MA.

Koreksi tersebut berupa pernyataan komponen kerugian lingkungan senilai sekitar Rp271 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah yang disebut tak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menyampaikan hasil audit dengan nilai sekitar Rp300 triliun. 

Namun, MA menilai pertimbangan judex facti yang mendasarkan besarnya kerugian keuangan negara pada hasil audit penghitungan BPKP sebesar Rp300 triliun tidak tepat.

MA menjelaskan jumlah kerugian senilai Rp300 triliun tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran pada aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta, serta pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang tidak melalui studi kelayakan memadai dengan total sekitar Rp28 triliun. 

Sementara itu, sekitar Rp271 triliun lainnya merupakan kerugian lingkungan terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi sehingga dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya telah dapat diperhitungkan secara pasti.

Selain itu, MA menyatakan kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya untuk pemulihannya. Namun, tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.

Sebab, MA menilai kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim yang berbeda dan memiliki tujuan yang berbeda serta memerlukan penegakan hukum yang berbeda, termasuk di dalamnya terkait kompetensi pengadilan yang berwenang mengadilinya.

Lebih lanjut, menurut MA bahwa kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan kewenangan pengadilan khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan, dan penegakan hukumnya dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum pidana atau perdata di pengadilan negeri.

MA juga mempertimbangkan apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, maka tujuan dari penegakan hukuman lingkungan untuk memulihkan lingkungan menjadi tidak tercapai. Karena kerugian lingkungan baik kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya.

Dengan demikian, MA menyatakan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tidak tepat.

Sebab kerusakan lingkungan dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera diselesaikan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menyatakan dasar untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alwin harus didasarkan pada kerugian keuangan negara senilai Rp28 triliun.

Lantas, pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda turut memberi pandangannya terkait perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola bijih timah tersebut.

Menurutnya penghitungan kerugian keuangan negara merupakan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada BPK,” kata Huda dikutip Minggu (9/8/2026).

Huda menilai adanya bentuk kriminilisasi usai adanya korelsinyang dikeluarkan oleh MA.

Menurutnya kriminalisasi yang dimaksud apabila ada pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan adanya kerugian keuangan negara, tetapi pengadilan menyatakan penghitungan tersebut tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara.

"Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi,” katanya.

Ia menyebut kasus PT Timah menjadi salah satu contoh ketika nilai kerugian yang sebelumnya disebut mencapai Rp300 triliun, tetapi oleh pengadilan dinyatakan sebagai persoalan lingkungan yang memiliki mekanisme tersendiri proses hukumnya.

“Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri,” pungkasnya.(raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Glaukoma hingga Diabetes, Ini 14 Penyakit yang Bisa Terlihat dari Retina Mata

Glaukoma hingga Diabetes, Ini 14 Penyakit yang Bisa Terlihat dari Retina Mata

Tak hanya keluhan seperti mata minus, plus, atau silinder, sejumlah penyakit mata dan gangguan kesehatan kronis juga dapat berkaitan dengan kondisi retina.
PRI Konsolidasi Organisasi di Jatim, Struktur Terbentuk di 29 Daerah

PRI Konsolidasi Organisasi di Jatim, Struktur Terbentuk di 29 Daerah

Partai Rakyat Indonesia (PRI) melakukan konsolidasi organisasi di Jawa Timur sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Ramalan Keuangan Shio Kuda 10 Agustus 2026: Hoki Cuan Melimpah, Awas Kesialan Ini!

Ramalan Keuangan Shio Kuda 10 Agustus 2026: Hoki Cuan Melimpah, Awas Kesialan Ini!

Penasaran bagaimana peta peruntungan nasib beruntung dan risiko buntung keuangan Shio Kuda pada esok hari? Simak ramalan berikut ini.
Cristiano Ronaldo Absen dari Al Nassr, karena Nikahi Georgina Rodriguez Bulan Agustus 2026 Ini?

Cristiano Ronaldo Absen dari Al Nassr, karena Nikahi Georgina Rodriguez Bulan Agustus 2026 Ini?

Dikabarkan absen dua pertandingan bersama Al Nassr, bernarkah Cristiano Ronaldo akan menikahi Georgina Rodriguez pada bulan Agustus 2026 ini?
Viral Chat Runner Up Raka Raki Jatim 2026 Diduga Minta Pacar Aborsi: Kamu ke Dukun Anak, Aku Gak Siap Sanksi Sosial!

Viral Chat Runner Up Raka Raki Jatim 2026 Diduga Minta Pacar Aborsi: Kamu ke Dukun Anak, Aku Gak Siap Sanksi Sosial!

Chat yang diduga melibatkan runner up Raka Raki Jawa Timur 2026 Tio Ferdian Rahmana viral di media sosial. Ikatan Raka Raki Jatim membentuk tim independen
Tutup E-Sports Kapolri Cup 2026, Listyo Sigit Ajak Anak Muda Jadi Duta Kamtibmas

Tutup E-Sports Kapolri Cup 2026, Listyo Sigit Ajak Anak Muda Jadi Duta Kamtibmas

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi antusiasme para peserta E-Sports Kapolri Cup 2026 yang mencapai 35.936 orang dari 34 Polda dan 403 Polres.

Trending

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 10 Agustus 2026: Libra Panen Proyek Emas

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 10 Agustus 2026: Libra Panen Proyek Emas

Senin, 10 Agustus 2026 diprediksi membawa peluang finansial yang cukup menjanjikan bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang bakal berlimpah cuan pada awal pekan?
FIFA ASEAN Cup 2026, Momentum Timnas Indonesia Bangkit dan Masuk 100 Besar

FIFA ASEAN Cup 2026, Momentum Timnas Indonesia Bangkit dan Masuk 100 Besar

Setelah gagal melaju ke semifinal Piala AFF 2026, Timnas Indonesia kini harus segera mengalihkan fokus ke agenda berikutnya, yakni FIFA ASEAN Cup 2026.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 10 Agustus 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Awas Terprovokasi Kabar Burung di Awal Pekan

Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 10 Agustus 2026: Cancer Full Senyum Masalah Kelar, Scorpio Awas Terprovokasi Kabar Burung di Awal Pekan

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Senin, 10 Agustus 2026, membawa energi yang menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan keseimbangan ...
Saat Ampas Kopi Berhenti Menjadi Sampah dan Mulai Menjadi Moralitas Baru

Saat Ampas Kopi Berhenti Menjadi Sampah dan Mulai Menjadi Moralitas Baru

Sebuah inovasi kreatif datang dari anak bangsa pelaku industri kopi di kota Yogyakarta.
4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 10 Agustus 2026: Leo Dapat Kepercayaan, Virgo Makin Diperhitungkan

4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 10 Agustus 2026: Leo Dapat Kepercayaan, Virgo Makin Diperhitungkan

Ramalan karier besok 10 Agustus 2026 menyebut 4 zodiak berpeluang menikmati keberuntungan di tempat kerja. Siapa saja?
Cinta Tak Direstui, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit

Cinta Tak Direstui, Pria di Dumai Bacok Ayah Kekasih dengan Celurit

Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Simpang Pulai, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Kena Semprot Bung Towel usai Gagal di Piala AFF 2026

Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Kena Semprot Bung Towel usai Gagal di Piala AFF 2026

Pengamat sepak bola Indonesia Bung Towel mengomentari langkah Timnas Indonesia di panggung Piala AFF 2026 yang terhenti secara tragis di fase grup. Sebagaimana
Selengkapnya

Viral