KPK Limpahkan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid untuk Masuk ke Tahap Penunutan
- tvOnenews - Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara milik Marjani yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Senin (10/8/2026).
Marjani merupakan tersangka atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, artinya proses penyidikan terhadap Marjani telah dinyatakan lengkap atau P-21.
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
"Berdasarkan hasil penyidikan, JPU menilai berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," ucap Budi.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari.
Usai rampung, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya diperiksa dan diadili sesuai dengan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain Budi menegaskan, bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti serta ketentuan hukum acara pidana.
"Mengenai substansi dan konstruksi perkara secara lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum," tandasnya.
Kontruksi Perkara Marjani
KPK mengungkap, bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekdis PUPR PKPP Provinsi Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%.
Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar (terjadi kenaikan Rp106 miliar).
Selanjutnya Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, Arif yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee sebesar 5% (Rp7 miliar).
Keterkaitan Marjani dalam kasus ini karena diduga telah menerima uang senilai Rp950 juta dari perantara bernama Dani M Nursalam (DAN).
"Selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW sementara sisa uang sebesar Rp50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi DAN," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Pada 2 November 2025, Arief diduga menyerahkan uang Rp450 juta tersebut kepada Marjani, yang disaksikan oleh Dani lewat panggilan video (video call). (aha/muu)
Load more