Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim
Terdakwa korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merespon soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut bahwa dirinya telah memperkaya diri dengan penerimaan uang USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:33 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Keuntungan tersebut berasal dari penerimaan fee percepatan pemberangkatan dari para jemaah agar tidak masuk ke dalam daftar masa tunggu pemberangkatan haji.
"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," ucap Jaksa.(aha/raa)
Â
Load more