Sidang Praperadilan Eks Jampidsus, Kuasa Hukum Febri Minta Barang Bukti 74 kg Emas dan Uang Dikembalikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti sebanyak 74 kilogram (kg) dan uang tunai.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:41 WIB
Sumber :
- ANTARA
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya paksa penahanan.(Aldi)
Load more