Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan, Soroti Tindakan Hukum yang Tidak Sah
Tim Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:30 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Ia juga mendesak agar barang dan data tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain yang diproses kemudian.
"Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula," tandanya. (aha/rpi)
Load more