45 Persen Bansos Salah Sasaran, Pemerintah Godok Sistem Digital untuk Pangkas Data Keliru
- Dokumentasi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI
Jakarta, tvOnenews.com – Berdasarkan catatan Kementerian Sosial, sebanyak 45 persen bantuan sosial (bansos) masih mengalami inclusion error atau bantuan yang justru diterima masyarakat yang seharusnya tidak masuk sebagai penerima.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari mengatakan, persoalan ketidaktepatan sasaran tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mengembangkan Parlinsos Digital, sistem perlindungan sosial berbasis digital yang ditujukan untuk memperbaiki akurasi data penerima bansos.
“Menurut catatan Kementerian Sosial, sebanyak 45 persen bantuan sosial masih mengalami inclusion error, yaitu suatu eror atau suatu kondisi ketika masyarakat yang seharusnya tidak menerima bantuan justru malah menerima bantuan sosial,” ujar Qodari di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).
Menurut Qodari, persoalan bansos tidak hanya menyangkut masyarakat yang menerima bantuan padahal tidak memenuhi kriteria.
Sebaliknya, terdapat pula exclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan bantuan tetapi justru tidak menerimanya akibat kesalahan pencatatan.
Dua persoalan tersebut menjadi sasaran utama pembenahan melalui Parlinsos Digital. Sistem yang telah diujicobakan sejak tahun lalu itu dikembangkan sebagai sistem perlindungan sosial digital terintegrasi pertama di Indonesia yang dibangun di atas fondasi Digital Public Infrastructure yang telah ditingkatkan.
Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya dapat mendaftarkan diri secara mandiri untuk memperoleh bansos.
Proses verifikasi kelayakan juga dilakukan secara digital, termasuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggah apabila menemukan data penerima yang tidak sesuai.
Perubahan ini sekaligus diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada proses manual dan data lama yang berpotensi menimbulkan kesalahan. Data kependudukan dari berbagai instansi pemerintah akan terhubung sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara real-time.
“Seluruh proses tersebut terkoneksi dengan kementerian dan lembaga terkait. Untuk pertama kalinya, data kependudukan masyarakat dari berbagai instansi pemerintah dapat terhubung dan diverifikasi secara real-time,” kata Qodari.
Dengan integrasi tersebut, pemerintah berharap penentuan penerima bansos tidak lagi hanya bergantung pada data yang tidak mutakhir maupun proses pengambilan keputusan yang kurang transparan. Masyarakat juga diberi ruang lebih besar untuk mengoreksi data secara langsung.
“Uji coba Parlinsos Digital dirancang untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran dan menyampaikan sanggah terkait bantuan sosial, khususnya yang sudah diimplementasikan Bapak-Ibu sekalian dalam uji coba ini adalah Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT secara on-demand. Nanti pelan-pelan menyusul fasilitas-fasilitas Parlinsos yang lain,” ujar Qodari.
Tahap awal implementasi mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara on-demand. Pemerintah selanjutnya berencana memperluas fasilitas dalam Parlinsos Digital secara bertahap.
Qodari menegaskan, digitalisasi tersebut bukan sekadar mengubah mekanisme administrasi bansos, tetapi diarahkan untuk menyelesaikan persoalan mendasar dalam ketepatan sasaran bantuan.
“Tujuan utamanya adalah mengurangi inclusion error dan exclusion error yang selama ini menjadi persoalan bagi masyarakat maupun pemerintah. Tadi inclusion error sudah dijelaskan,” katanya.
“Nah, kalau exclusion error adalah orang-orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tapi malah tidak mendapatkan bantuan karena kesalahan pencatatan,” sambungnya.
Dengan demikian, pemerintah menempatkan Parlinsos Digital sebagai instrumen untuk membenahi dua sisi sekaligus: menghentikan bantuan yang salah sasaran dan memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kembali terlewat dari daftar penerima.
“Jadi ada dua permasalahan atau eror yang diselesaikan dengan Parlinsos Digital, yaitu masalah inklusi dan masalah eksklusi,” pungkas dia. (agr/nsi)
Load more