Sidang Banding Nadiem Makarim, JPU Fakta Saksi LKPP Sama Putusan Tingkatan Pertama
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com -Â Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menggelar sidang banding terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dengan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (18/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa kesaksian Dwi Satrianto selaku eks pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat pertimbangan putusan hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
JPU Roy Riady mengatakan bahwa saksi tersebut dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Nadiem Makarim.Â
Ia menyebut keterangan yang diberikan sama seperti sebelumnya ketika diperiksa dalam persidangan pada tingkat pertama.Â
"Tadi sidang menghadirkan saksi Dwi dari LKPP. Pihak terdakwa melalui penasihat hukum menghadirkan saksi tersebut dan sudah didengar keterangannya kembali. Ya kan? Fakta yang didapat, ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama," kata Roy dalam keterangannya pada Rabu (19/8/2026).
Ia mengatakan, mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diminta oleh pihak Nadiem kepada LKPP tak bisa diberikan. Roy mengatakan bahwa menurut hakim, SPTJM tersebut akan menjadi pertimbangan.Â
"Bahkan yang diributkan mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak, yang itu dipersoalkan oleh penasihat hukum, ternyata menurut Majelis itu sudah bagian yang sudah dipertimbangkan di dalam putusannya," katanya.
Sehingga menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Nadiem justru memperkuat pertimbangan hakim dalam putusan tingkat pertama.Â
"Jadi bagi kami ini sebenarnya keterangan saksi ini menguatkan pertimbangan-pertimbangan di dalam putusan tingkat pertama. Seperti itu," ujarnya.Â
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Nadiem mempertanyakan terkait dengan SPTJM yang tak masuk dalam pertimbangan hakim dalam putusan pada tingkat pertama, karena tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus tersebut.Â
Pihak Nadiem mengaku sudah bersurat secara resmi, namun pihak LKPP tak berani memberikan.Â
Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana mengatakan bahwa SPTJM yang ada di LKPP tersebut sebagai syart penayangan, maka ketika sudah ditayangkan, dapat disimpulkan bahwa LKPP sudah menayangkan barang-barang dari prinsipal-prinsipal lain.
"Prinsipal kan banyak itu yang ingin menawarkan lewat LKPP kan banyak, macam-macam, berbagai macam merek tentu saja. Merek, tinggal siapa yang mau butuh, kan begitu Pak. Jadi, saya kira tidak perlu itu Pak, saya kira tidak perlu (diminta)," kata hakim dalam persidangan banding.
Load more