GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Banding Nadiem Makarim, JPU Fakta Saksi LKPP Sama Putusan Tingkatan Pertama

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menggelar sidang banding terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dengan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (18/8/2026).
Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:43 WIB
Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menggelar sidang banding terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dengan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (18/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa kesaksian Dwi Satrianto selaku eks pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) memperkuat pertimbangan putusan hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU Roy Riady mengatakan bahwa saksi tersebut dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum terdakwa Nadiem Makarim. 

Ia menyebut keterangan yang diberikan sama seperti sebelumnya ketika diperiksa dalam persidangan pada tingkat pertama. 

"Tadi sidang menghadirkan saksi Dwi dari LKPP. Pihak terdakwa melalui penasihat hukum menghadirkan saksi tersebut dan sudah didengar keterangannya kembali. Ya kan? Fakta yang didapat, ya sama dengan fakta yang sudah dipertimbangkan di tingkat pertama," kata Roy dalam keterangannya pada Rabu (19/8/2026).

Ia mengatakan, mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diminta oleh pihak Nadiem kepada LKPP tak bisa diberikan. Roy mengatakan bahwa menurut hakim, SPTJM tersebut akan menjadi pertimbangan. 

"Bahkan yang diributkan mengenai Surat Pertanggungjawaban Mutlak, yang itu dipersoalkan oleh penasihat hukum, ternyata menurut Majelis itu sudah bagian yang sudah dipertimbangkan di dalam putusannya," katanya.

Sehingga menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Nadiem justru memperkuat pertimbangan hakim dalam putusan tingkat pertama. 

"Jadi bagi kami ini sebenarnya keterangan saksi ini menguatkan pertimbangan-pertimbangan di dalam putusan tingkat pertama. Seperti itu," ujarnya. 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Nadiem mempertanyakan terkait dengan SPTJM yang tak masuk dalam pertimbangan hakim dalam putusan pada tingkat pertama, karena tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus tersebut. 

Pihak Nadiem mengaku sudah bersurat secara resmi, namun pihak LKPP tak berani memberikan. 

Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana mengatakan bahwa SPTJM yang ada di LKPP tersebut sebagai syart penayangan, maka ketika sudah ditayangkan, dapat disimpulkan bahwa LKPP sudah menayangkan barang-barang dari prinsipal-prinsipal lain.

"Prinsipal kan banyak itu yang ingin menawarkan lewat LKPP kan banyak, macam-macam, berbagai macam merek tentu saja. Merek, tinggal siapa yang mau butuh, kan begitu Pak. Jadi, saya kira tidak perlu itu Pak, saya kira tidak perlu (diminta)," kata hakim dalam persidangan banding.

Pihak Nadiem kemudian mengatakan bahwa sebelumnya pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Negeri juga pernah meminta kepada Penuntut Umum, namun SPTJM tak kunjung diberikan. Menurutnya, hal itu telah merugikan putusan terhadap kliennya.

"Akhirnya di putusan ditulis seperti ini. Ini sungguh tidak adil untuk terdakwa yang mulia. Jadi kami mohon kebijakan yang mulia untuk memberikan perintah tersebut kepada LKPP," kata Pengacara Nadiem.

"Itu terkait pertimbangan SPTJM. Tidak ada kaitannya yang tadi saudara sampaikan bahwa gara-gara tidak diperlihatkan akhirnya tidak dipertimbangkan. Tidak ada, coba dibaca baik-baik. Mana?," kata JPU menanggapi. 

"Izin jadi di dalam pertimbangannya itu menyatakan bahwa pertama majelis menyatakan SPTJM tidak diajukan dan tidak termuat sebagai alat bukti surat dalam rangkaian barang bukti, sehingga keberadaan bentuk, isi, para pihak, penandatanganan, serta klausul dan ruang lingkup pertanggungjawabannya tidak pernah terungkap dan teruji di persidangan," kata Pengacara Nadiem.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana mengatakan bahwa mengenai tidak adanya SPTJM sebagai alat bukti, akan menjadi bahan pertimbangan hakim pada tingkat banding.

"Nanti kami yang akan menilai, apakah ketiadaan SPTJM itu akan membatalkan seluruhnya atau bagaimana, itu nanti tentu kita lihat dengan alat bukti lainnya. Ini kan proses, masih proses," kata hakim.

"Memori banding masih dalam proses kajian kami, kontra memori banding masih proses, transaksi, nanti pasti akan kita uji lagi. Masih panjang ini, tugas kami itu masih panjang untuk menentukan benar tidaknya dakwaan penuntut umum. Kan begitu ya. Sudah paham?," lanjut hakim.(raa)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Uji Coba Internasional: Turunkan Skuad Terbaik, Timnas Voli Indonesia Sukses Gasak Kamboja Tiga Set Langsung

Hasil Uji Coba Internasional: Turunkan Skuad Terbaik, Timnas Voli Indonesia Sukses Gasak Kamboja Tiga Set Langsung

Hasil Uji Coba Internasional yang mempertemukan Timnas Voli Indonesia menghadapi Kamboja, berlangsung di Olympic Stadium, Phnom Penh pada hari Rabu (19/8/2026).
Logistik hingga Tenda Darurat, Pertamina Peduli Salurkan Bantuan Pascagempa untuk 1.000 Warga di Manggarai

Logistik hingga Tenda Darurat, Pertamina Peduli Salurkan Bantuan Pascagempa untuk 1.000 Warga di Manggarai

Bantuan yang telah disalurkan mencakup berbagai kebutuhan dasar masyarakat pascabencana, mulai dari paket sembako, air bersih, perlengkapan kebersihan dan kesehatan.
Mengenal Kompol Amantha Wijaya Kusuma, Sosok yang Ikut Bongkar Kasus Teddy Minahasa

Mengenal Kompol Amantha Wijaya Kusuma, Sosok yang Ikut Bongkar Kasus Teddy Minahasa

Kompol Amantha Wijaya Kusuma merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010.
Buntut Dugaan Pelanggaran Asuransi Jemaah, Kemenhaj Perketat Skrining Kesehatan Haji 2027

Buntut Dugaan Pelanggaran Asuransi Jemaah, Kemenhaj Perketat Skrining Kesehatan Haji 2027

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana memperketat prosedur pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji tahun 2027. 
Cuaca Buruk Angin Puting Beliung Hantam Puluhan Rumah Warga di Kota Medan

Cuaca Buruk Angin Puting Beliung Hantam Puluhan Rumah Warga di Kota Medan

Hantaman angin kencang puting beliung merusak puluhan atap rumah warga di Jalan STM, Desa Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Gilas Tunggal Finlandia Straight Game, Alwi Farhan Melangkah Mulus ke Babak 16 Besar

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Gilas Tunggal Finlandia Straight Game, Alwi Farhan Melangkah Mulus ke Babak 16 Besar

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026 pertandingan dari sektor tunggal putra antara Alwi Farhan selaku wakil Indonesia yang menghadapi wakil Finlandia Joakim Oldroff.

Trending

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Kapolri bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Menteri Pertanian RI, groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Kabar manis soal asmara diprediksi menghampiri 5 zodiak besok 20 Agustus 2026. Siapa saja yang bakal dibuat berbunga-bunga?
Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith geruduk pabrik miras di Bogor dan desak penutupan. Simak aksi, ultimatum, serta kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari.
Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dan menegaskan keputusan akhir menunggu RUPS.
Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada Kejutan Menanti! 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Hari Penuh Keberuntungan Besok 20 Agustus 2026

Ada kejutan menanti! Lima zodiak ini diprediksi punya momentum keberuntungan menarik besok 20 Agustus 2026. Cek ada siapa saja.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Ramalan keuangan zodiak pada Kamis, 20 Agustus 2026, membawa kabar menarik bagi sejumlah pemilik zodiak. Siapa saja zodiak yang bakal berlimpah cuan besok?
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL menggagalkan penyelundupan 14 kilogram ganja dari Papua Nugini menuju Jayapura di perairan Skouw Sae. Tujuh WN PNG melarikan diri.
Selengkapnya

Viral