GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli yang Dihadirkan Febrie Adriansyah Sebut Sprindik Cacat Hukum

Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Febrie Adriansyah yakni Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditangani oleh pe jawab yang berwenang melanggar aturan.
Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:34 WIB
Ahli yang Dihadirkan Febrie Adriansyah Sebut Sprindik Cacat Hukum
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu ahli yang dihadirkan oleh Febrie Adriansyah yakni Ahli hukum tata negara dan administrasi negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji mengatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang tidak ditangani oleh pe jawab yang berwenang melanggar aturan.

Hal ini diungkapkan Rasji saat menjawab pertanyaan pertanyaan pengacara Febrie, Febri Diansyah terkait dengan penandatangan sprindik yang berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 soal Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nah, ketika tidak ditandatangani oleh Direktur (Penyidikan), maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Ia juga turut menyebut Undang-Undang yang mengatur soal kewenangan setiap pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Ia menuturkan, bahwa Direktur Penyidikan memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyidikan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang dan peraturan pelaksana.

Namun, jika adanya pejabat yang diluar kewenangannya dapat dikatagorikan dengan penyalahgunaan wewenang.

"Dan akhirnya dia karena kewenangan-kewenangan pelaksanaan, maka dia (Direktur Penyidikan) bisa menugaskan, dia juga menandatangani hasil dari penyidikan," jelasnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, bahwa pejabat administrasi hanya dapat menjalankan kewenangan apabila terdapat dasar hukum yang mengaturnya.

Jika memang tidak memiliki kewenangan itu, tidak boleh bertindak.

"Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu adalah asas legalitas. Jadi, pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturannya. Kalau tidak ada aturannya, tidak boleh bertindak," ungkapnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Rasji menegaskan, Peraturan Jaksa Agung tetap mempunyai kekuatan mengikat meskipun penerapannya berada di lingkungan internal Kejaksaan Agung.

Hal ini merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jaksa agung atau kejaksaan sebagai lembaga itu berwenang membuat peraturan berdasar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga namanya muncul Peraturan Jaksa Agung," ujarnya.

Meski begitu, jika penerbitan sprindik yang tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung, termasuk apabila tidak ditandatangani pejabat yang berwenang, dapat membuat surat tersebut kehilangan kekuatan hukum.(aha/raa)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelindo dan BNN Jawa Timur Edukasi Pelajar Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Pelindo dan BNN Jawa Timur Edukasi Pelajar Cegah Penyalahgunaan Narkoba

PT PTP bersama Pelindo Regional 3 dan BNN Provinsi Jatim gelar sosialisasi anti narkoba bertajuk “Sekolah Merdeka Tanpa Narkoba, Bersama Sobat Ananda Bersinar” di SMAN 8 Surabaya.
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Singkirkan Tuan Rumah, Alwi Farhan Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Singkirkan Tuan Rumah, Alwi Farhan Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026 yang mempertemukan pertandingan di sektor tunggal putra antara Alwi Farhan vs wakil tuan rumah Ayush Shetty.
Indonesia Bidik Investasi Jerman, Proyek Energi Surya 100 GW Jadi Magnet Baru

Indonesia Bidik Investasi Jerman, Proyek Energi Surya 100 GW Jadi Magnet Baru

Indonesia membuka lebar pintu investasi Jerman untuk menggarap proyek energi hijau hingga rantai pasok industri semikonduktor. Pemerintah bahkan menyiapkan proyek pembangkit energi surya berkapasitas sekitar 100 gigawatt dalam dua hingga tiga tahun ke depan sebagai salah satu peluang investasi strategis.
Deretan Gurita Bisnis Ruben Onsu yang Kini jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Profitnya Ada yang Capai Miliaran Per Bulan

Deretan Gurita Bisnis Ruben Onsu yang Kini jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Profitnya Ada yang Capai Miliaran Per Bulan

Berikut daftar 6 gurita bisnis penting mantan suami Sarwendah, Ruben Onsu yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli produk.
Timo Scheunemann Tak Cuma Kejar Garuda Pertiwi untuk Jadi Juara, Punya Misi Besar untuk Timnas Indonesia Putri U-16 

Timo Scheunemann Tak Cuma Kejar Garuda Pertiwi untuk Jadi Juara, Punya Misi Besar untuk Timnas Indonesia Putri U-16 

Timo Scheunemann justru menjadikan turnamen tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan jangka panjang untuk mempersiapkan para Timnas Indonesia Putri menghadapi persaingan di level yang lebih tinggi.
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Kena Comeback, Jonatan Christie Beberkan Penyebab Kekalahan Atas Rasmus Gemke

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Kena Comeback, Jonatan Christie Beberkan Penyebab Kekalahan Atas Rasmus Gemke

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026 dari sektor tunggal putra antara Jonatan Christie menghadapi wakil Denmark Rasmus Gemke.

Trending

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link Live Streaming Hyundai Hillstate Vs Wonder Dogs Sore Ini: Menanti Reuni Megawati Hangestri dengan Kim Yeon-koung

Link live streaming Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs di acara Rookie Coach Kim Yeon-koung 2 hari ini, Kamis (20/8/2026). Megawati Hangestri akan reuni dengan idola sekaligus mantan rivalnya yakni Kim Yeon-koung.
Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Link Video Viral Kasir Minimarket 7 Menit Diburu, Sebenarnya Apa Isinya? Waspada Hoaks dan Link Phishing

Video viral kasir Indomar*t yang disebut berdurasi 7 menit ramai dicari di TikTok dan X. Ini fakta isi video dan alasan warganet diminta waspada hoaks serta link phishing.
KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK Dikabarkan OTT di Kabupaten Bogor, Tiga Orang Dibawa ke Jakarta

KPK dikabarkan menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sejumlah orang dan uang diamankan, tiga orang disebut telah dibawa ke Jakarta.
Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Viral “Kasir Minimarket” dan Video 7 Menit di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Syur?

Isu video syur “kasir Indomaret” berdurasi 7 menit ramai di TikTok dan X. Penelusuran menunjukkan klaim tersebut belum terbukti. Waspadai link phishing.
Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Siap-Siap Dapat Kejutan, 5 Zodiak Ini Diprediksi Punya Karier Makin Cemerlang Mulai Besok 21 Agustus 2026

Karier lima zodiak ini diprediksi makin bersinar! Scorpio, Cancer, Virgo, Capricorn, dan Aquarius berpeluang mendapat kesempatan emas dan pengakuan.
Plot Twist Kasus Kematian Anak 11 Tahun Penyandang Disabilitas di Merauke, Sang Ayah Kini Malah Jadi Tersangka

Plot Twist Kasus Kematian Anak 11 Tahun Penyandang Disabilitas di Merauke, Sang Ayah Kini Malah Jadi Tersangka

Plot twist kasus kematian Julia Risky Ramadiana di Merauke. Hampir 9 bulan berlalu, ayah korban MRP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti.
Selengkapnya

Viral