GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kata Ahli di Sidang Praperadilan Febrie: di KUHAP Baru Penetapan Tersangka Tak Wajib Pemeriksaan Lebih Dahulu

Guru Besar Hukum Pidana UGM Markus Priyo Gunarto dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di PN Jaksel
Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:06 WIB
Kata Ahli di Sidang Praperadilan Febrie: di KUHAP Baru Penetapan Tersangka Tak Wajib Pemeriksaan Lebih Dahulu
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto dihadirkan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Dalam sidang tersebut Markus menyoroti soal penetapan tersangkap dalam KUHAP baru tidak wajib melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait lebih dulu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Markus menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang didalamnya bahwa menetapkan seseorang sebagai tersangka, orang tersebut wajib diperiksa terlebih dahulu.

Namun jika patokannya terhadap KUHAP baru yang merujuk Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan tindak pidana dengan dukungan paling sedikit dua alat bukti yang sah.

"Jadi pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Di dalam menetapkan tersangka itu, tersangka wajib untuk diperiksa gitu ya. Tetapi di dalam Pasal 90, dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," katanya didalam persidangan.

Ia mengungkapkan, interpretasi soal itu bisa diperkuat pada rumusan Pasal 92 KUHAP. Dalam pasal tersebut disebut tersangka belum didapat, penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, pada pihak lain untuk menemukan. Dan tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar.

"Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Nah itu berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu gitu. Karena buktinya di dalam Pasal 92 itu masih bisa dicari begitu dengan minta bantuan pada masyarakat atau media," ungkapnya.

Ia kembali menerangkan bahwa penetapan tersangka cukup berdasarkan paling sedikit dua alat Katanya hal ini juga termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya/in absentia.

"Artinya terhadap tindak pidana dan penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan kehadiran tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka," terangnya.

"Artinya itu tidak absolut ya. Dan perintah ini ini masuk di dalam ratio decidendi di dalam pertimbangan hakim tidak terbadankan, tidak dituangkan di rumuskan di dalam amar putusan gitu. Cara membacanya begitu," sambungnya.

Adapun mengenai alat bukti bisa didapat dari keterangan saksi hingga bukti surat. Meskipun tidak disebutkan secara spesifik alat bukti apa saja dalam pasalnya.

"Dimungkinkan karena di situ tidak disebutkan alat bukti apa, hanya dua alat bukti. Kan ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada alat bukti surat, ada pengetahuan hakim. Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum. Itu kan tambah luas lagi. Nah yang penting dua alat bukti itu," tandasnya. (aha/aag)  

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lensa Berbicara: 57 Tahun Tragedi Pembakaran Al-Aqsa, Aqsa Working Group Gelar Aksi di Jakarta

Lensa Berbicara: 57 Tahun Tragedi Pembakaran Al-Aqsa, Aqsa Working Group Gelar Aksi di Jakarta

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aqsa Working Group menggelar aksi memperingati 57 tahun Tragedi Pembakaran Masjid Al-Aqsa di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Gebyar Merdeka Nusantara, Panser ANOA Jadi Daya Tarik Pengunjung di Acara Korem 051/Wijayakarta

Gebyar Merdeka Nusantara, Panser ANOA Jadi Daya Tarik Pengunjung di Acara Korem 051/Wijayakarta

Ada yang berbeda dalam perayaan kemerdekaan tahun ini. Masyarakat tidak hanya akan disuguhkan pertunjukan seni dan budaya, tetapi juga berkesempatan melihat lebih dekat teknologi pertahanan melalui Gebyar Merdeka Nusantara yang digelar Korem 051/Wijayakarta.
Pemprov dan Baznas DKI Jakarta Gelontorkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Bumi NTT

Pemprov dan Baznas DKI Jakarta Gelontorkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa Bumi NTT

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut menyalurkan bantuan kemanusiaan terhadap korban bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemerintah Kerahkan 5 Pesawat TNI AU untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

Pemerintah Kerahkan 5 Pesawat TNI AU untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

Pemerintah kembali mengerahkan lima pesawat TNI Angkatan Udara (AU) untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan. Lima pesawat itu
Boyong Mahasiswa UI Tinjau Gempa NTT, Gibran: Mereka akan Tinggal Satu Minggu

Boyong Mahasiswa UI Tinjau Gempa NTT, Gibran: Mereka akan Tinggal Satu Minggu

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memboyong enam mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) ke wilayah gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Menyerah pada Unggulan Ke-3, Ana/Trias Ungkap Biang Kerok Kekalahan di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026: Menyerah pada Unggulan Ke-3, Ana/Trias Ungkap Biang Kerok Kekalahan di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2026 antara wakil Indonesia di sektor ganda putri, Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspitasari menghadapi Baek Ha Na/Lee So Hee.

Trending

Doa Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang Berulang Tahun di Bulan Agustus, Unggahannya Dibanjiri Doa dari Netizen

Doa Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang Berulang Tahun di Bulan Agustus, Unggahannya Dibanjiri Doa dari Netizen

Ucapan manis dan doa dari Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang berulang tahun pada Bulan Agustus. Unggahannya dibanjiri doa dari warganet.
Garda Revolusi Iran Siapkan Senjata Lebih Dahsyat Jika Kembali Diserang Amerika

Garda Revolusi Iran Siapkan Senjata Lebih Dahsyat Jika Kembali Diserang Amerika

Jika kembali terjadi permusuhan di kawasan Timur Tengah, Iran telah menyiapkan senjata presisi yang lebih dahsyat, kata juru bicara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Hossein Mohebi pada Kamis.
5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berikut 5 fakta terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu sebagai tersangka.
Viral, Aksi Mesum WNA dan 2 Wanita Lokal di Canggu Bali Terekam CCTV Beraksi Tak Senonoh di Depan Rumah Warga

Viral, Aksi Mesum WNA dan 2 Wanita Lokal di Canggu Bali Terekam CCTV Beraksi Tak Senonoh di Depan Rumah Warga

Rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan aksi mesum seorang warga negara asing (WNA) bersama dua wanita yang diduga warga lokal di depan rumah warga viral di ...
Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes dicadangkan saat Ajax menang 4-2 atas FC Sion di UEFA Conference League. Meski mengamankan hasil positif, penampilan De Godenzonen mendapat kritik.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang Banjir Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang Banjir Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 22 Agustus 2026: Ada yang banjir rezeki. Ada zodiakmu?
Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 harus mewaspadai kekuatan Malaysia U-20 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Harimau Malaya Muda datang dengan persiapan matang.
Selengkapnya

Viral