Polisi: 360.000 Lembar Uang Palsu dari Sindikat di Tangsel Belum Beredar
- istimewa - antaranews
"Satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ucapnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi turut mengamankan perangkat mesin cetak, tinta dan lembaran uang palsu dengan total 360.000 lembar pecahan Rp100.000.
"Mengamankan sejumlah uang palsu senilai 36 miliar, baik dalam bentuk yang sudah terpotong yang siap diedarkan maupun yang dalam masih bentuk nanti bisa dilihat dalam masih bentuk lembaran. Jadi totalnya ada 360.000 lembar," jelasnya.
Di sisi lain, dua dari empat yang diringkus merupakan residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidana penjara 15 tahun. (aha/muu)
Load more