Ayah Mutilasi Anak Disabilitas di Marauke, Polisi Bocorkan Fakta Mencengangkan hingga Motifnya
- tim tvOne - Wildan
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini di media sosial ramai dengan kabar seorang ayah berinisial MRP alias Maulana di Kabupaten Marauke, Papua Selatan diduga tega habisi nyawa anak kandungnya berinisial JRR (11) yang merupakan anak disabilitas.
Ironisnya, sebelum pelaku pembunuhan terungkap, beredar kabar terkait sang ayah dipuji karena tabah usai anaknya tewas dimutilasi.
Namun, baru-baru ini, polisi menetapkan Maulana sebagai tersangka pembunuhan anak kandungnya sendiri, JRR yang merupakan anak disabilitas.
Sontak, kabar itu langsung menyedot perhatian hingga komentar warganet di media sosial. Bahkan, baru-baru ini pihak Polres Marauke beberkan fakta-fakta mencengangkan hingga motif dari kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan bahwa Maulana menghabisi nyawa putrinya pada 28 Oktober 2025 lalu karena persoalan keluarga. Bukannya mengakui aksinya, Maulana justru bersandiwara bahwa putrinya tewas dibunuh usai menjadi korban penculikan.
"Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan," ujar AKBP Leonardo kepada wartawan, dikutip pada Minggu (23/8/2026).
Tak hanya itu, sejak kematian putrinya, Maulana kerap mengundang simpati karena terlihat begitu tegar atas musibah yang terjadi. Namun setelah penyelidikan dalam sembilan bulan terakhir, penyidik membongkar ketegaran Maulana hanyalah sandiwara belaka untuk menutupi perbuatannya.
"Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta objektif di lapangan," jelasnya.
Polisi juga melakukan tes urine terharap Maulana. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti," bebernya.
Untuk diketahui, JRR sebelumnya dilaporkan hilang dari rumahnya di Gang Haji Kasim, Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke, pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIT.
JRR merupakan anak perempuan berusia 11 tahun dan tercatat sebagai siswi salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Merauke.
Pada saat itu, informasi awal menyebut JRR diduga dibawa keluar dari rumah ketika sedang tidur.
Rekaman kamera CCTV milik warga juga memperlihatkan seorang pria yang tidak dikenal menggendong korban keluar dari rumah.
Warga kemudian melakukan pencarian. Sekitar pukul 13.30 WIT, korban ditemukan di kawasan semak-semak sekitar 100 meter dari rumahnya dalam kondisi telah meninggal dunia.
Tim Inafis Satreskrim Polres Merauke kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah korban.
Maulana Berakting Demi Menutupi Aksinya
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anaknya, Maulana Paputungan mendapat banyak dukungan dari publik.
Ia bahkan sempat tampil di acara publik dan mendapatkan banyak dukungan.
Maulana awalnya melaporkan anaknya diculik dan tampil di hadapan media serta publik sebagai sosok ayah yang tegar, bahkan dengan lantang menuntut kepolisian segera menangkap pelaku pembunuhan anaknya.
Sikapnya yang menyayat hati kala itu sempat memancing simpati luas dari netizen, yang berbondong-bondong memberikan dukungan dan doa.
Saat ini Maulana telah ditahan dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak beserta aturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aag)
Load more