Terkuak, Modus 72 Tersangka Karhutla, Bareskrim: Cara Sengaja, Agar Biaya Operasional Murah
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Terkuak modus operandi dari 72 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hal ini dibeberkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Brigjen Irhamni mengungkap modus para tersangka membuka lahan dengan cara dibakar supaya biaya operasional lebih ekonomis.
"Rata-rata modus operandi pada 9 Polda tersebut apa yang saya sampaikan di depan tadi sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Brigjen Irhamni.
Pihaknya memandang kejahatan yang dilakukan pelaku termasuk dalam kategori luar biasa. Para tersangka mengorbankan efek negatif ke masyarakat lain untuk kepentingan pribadi.
"Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi," katanya.
Polisi menetapkan pasal terkait Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia berharap kejadian serupa tak terulang kembali.
"Kemudian pasal-pasal yang kami terapkan terhadap tersangka tersebut, yaitu terkait Undang-Undang Kehutanan, kemudian terkait Undang-Undang Perkebunan, kemudian Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni awalnya menyampaikan, ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di 9 Polda.
Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan.
Puluhan laporan polisi itu tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda, Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," jelas Brigjen Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).
Brigjen Irhamni mengatakan diduga kuat pembakaran lahan itu disengaja oleh pelaku. Berikut rincian tersangka karhutla:
Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka
Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api
Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka
Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.
Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang
Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang
Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api tersangka 1 orang.
Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api. (aag)
Load more