Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut.
Tindakan tegas ini diambil oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyusul insiden pertikaian yang melibatkan EB dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Palangka Raya berinisial H.
Kasi Humas Polresta Palangka Raya, AKP Sukrianto, menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan investigasi mendalam untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait perselisihan antar-perwira tersebut.
"Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut," tegas Sukrianto di Palangka Raya, Senin (24/8).
Buntut dari kejadian ini, EB resmi dimutasi menjadi perwira pertama (Pama) di Polresta Palangka Raya.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/45/VIII/KEP./2026.
Diketahui, perselisihan hebat antara EB dan H pecah di area Markas Polresta Palangka Raya pada Selasa (18/8). Akibat insiden tersebut, EB langsung diproses oleh pihak internal kepolisian.
"Pasca kejadian, yang bersangkutan telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Sukrianto.
Kondisi Kasat Lantas berinisial H dilaporkan mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya.
Ketegangan di antara keduanya diduga dipicu oleh persoalan penindakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Sabtu (15/8).
Masalah tersebut kemudian memanas hingga berujung pada insiden fisik di lingkungan kantor polisi.
Dalam proses pemeriksaan, AKP Sukrianto memastikan bahwa EB tidak berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. Berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan negatif narkotika.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap menyita satu bilah senjata tajam sebagai barang bukti.
Sejumlah saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Terkait sanksi dan kelanjutan kasus ini, pihak Polresta memastikan tidak akan tebang pilih dalam memberikan tindakan kepada personel yang melanggar aturan.
"Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, baik melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum yang berjalan," ujar Sukrianto. (ant/dpi)
Load more