GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Temukan Rp2,8 Miliar di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

KPK menyita uang senilai Rp2,8 miliar dalam SGD dan USD dari rumah tersangka Gatot Heroe dalam kasus dugaan suap importasi Ditjen Bea Cukai
Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26 WIB
Gedung KPK.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Pertemuan tersebut membahas permintaan John Field agar proses kepabeanan perusahaan miliknya dibantu.

Dalam pertemuan itu, John Field juga diminta oleh Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menyiapkan uang dengan nominal berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rinciannya yakni Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

John Field kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Uang yang diberikan selanjutnya disebut sebagai "jatah bulanan" untuk sejumlah pejabat Bea Cukai.

Aliran Uang ke Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Menurut Taufik, jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW), selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Termasuk di dalamnya uang yang disebut menjadi jatah untuk Gatot Heroe.

"Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," tutur Taufik.

KPK menyebut setoran uang dari John Field kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai berlangsung dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH," imbuhnya.

Gatot Ditahan 20 Hari

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gatot langsung ditahan KPK. Penahanan tersebut dilakukan untuk masa 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.

Gatot dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tujuh Tersangka Telah Lebih Dulu Diproses

Sebelum menetapkan Gatot sebagai tersangka, KPK telah lebih dahulu menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanggapi Video Viral Budi Arie, Puan Tegaskan Pemilu Digelar Setiap Lima Tahun

Tanggapi Video Viral Budi Arie, Puan Tegaskan Pemilu Digelar Setiap Lima Tahun

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan pemilu digelar setiap lima tahun. Hal ini menanggapi pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang rekaman videonya soal pemilu viral di media sosial.
Gus Salam Soroti Isu Tekanan Peserta Muktamar: “Hormati Tuan Rumah Tambakberas"

Gus Salam Soroti Isu Tekanan Peserta Muktamar: “Hormati Tuan Rumah Tambakberas"

Jelang Muktamar ke-35 NU, calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam minta seluruh pihak jaga marwah organisasi dan hentikan praktik yang dinilai bertentangan dengan akhlak serta tradisi para ulama NU.
FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

FIFA Beri Izin, John Herdman Bisa Panggil hingga 55 Pemain untuk Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman bisa memanggil hingga 55 pemain ke skuad Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Hal ini sesuai dengan aturan FIFA.
Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Siap Mundur Jika Molor

Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Siap Mundur Jika Molor

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berjanji RUU Perampasan Aset disahkan 15 Desember 2026 dan siap mundur jika pengesahan molor.
Reza Arap Dibuat Terkejut, Penggemar Sudah Nonton Harusnya Horor Enam Kali, Ternyata Ini Alasannya

Reza Arap Dibuat Terkejut, Penggemar Sudah Nonton Harusnya Horor Enam Kali, Ternyata Ini Alasannya

Reza Arap dibuat terkejut saat mengetahui seorang penggemar telah menonton Harusnya Horor sebanyak enam kali. Tak sekadar menyukai filmnya, penggemar tersebut.
Botok Pati Kecewa Tak Ditemui Puan Maharani, Soroti Ketidakhadiran di Rapat DPR

Botok Pati Kecewa Tak Ditemui Puan Maharani, Soroti Ketidakhadiran di Rapat DPR

Botok Pati kecewa tak bisa bertemu Puan Maharani saat datang ke DPR. Ia juga menyoroti ketidakhadiran Puan saat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Trending

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Terungkap Alasan Bule Australia Mesum di Depan Rumah Warga

Setelah video asusilanya di pekarangan rumah warga,  satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27) yang diduga melakukan tindakan mesum.
Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Jakarta Hari Ini: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo di DPR, Polisi Ungkap Estimasi Jumlah Massa

Kawasan Gedung DPR/MPR RI diprediksi akan menjadi titik kumpul massa pada hari ini, Kamis (27/8). 
Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

Kabar Terbaru Ivar Jenner di Dewa United, CEO Ungkap Alasan Gelandang Timnas Indonesia Pilih Bertahan Dibanding Kembali ke Belanda

CEO Dewa United, Adrian Satya Negara, memastikan Ivar Jenner masih menjadi bagian dari skuad Dewa United untuk musim depan karena kontraknya masih menyisakan satu tahun.
Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Gerakan Pemuda Islam Indonesia: Aksi Demo 27 Agustus Jaga Demokrasi dengan Tertib dan Humanis

Ketua Umum PP GPII Masri Ikoni mengimbau seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda dan peserta aksi yang akan menyampaikan aspirasi pada 27 Agustus 2026 agar menjadikan demonstrasi sebagai ruang demokrasi yang tertib, damai dan bermartabat.
Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Besok 28 Agustus 2026

Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Besok 28 Agustus 2026

5 zodiak diprediksi paling beruntung soal karier besok, 28 Agustus 2026. Ada peluang emas, kabar positif, hingga kesempatan sukses yang tak terduga!
Demo Hari Ini 27 Agustus 2026 di DPR: Pengalihan Jalan Situasional, Lalu Lintas Berjalan Normal

Demo Hari Ini 27 Agustus 2026 di DPR: Pengalihan Jalan Situasional, Lalu Lintas Berjalan Normal

Terkait demo hari ini 27 Agustus 2026 di kawasan DPR/MPR RI, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan arus lalu lintas tetap berjalan normal.
Siap-Siap Naik Kelas! 6 Zodiak Paling Bersinar Kariernya di Tempat Kerja pada 28 Agustus 2026: Virgo Bintang Utama

Siap-Siap Naik Kelas! 6 Zodiak Paling Bersinar Kariernya di Tempat Kerja pada 28 Agustus 2026: Virgo Bintang Utama

Peruntungan karier pada 28 Agustus 2026 diprediksi membawa energi positif bagi sejumlah zodiak. Apakah kamu termasuk yang bakal bersinar di tempat kerja besok?
Selengkapnya

Viral