KPK Temukan Rp2,8 Miliar di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Tiga pihak dari PT BlueRay Cargo yang disebut sebagai pemberi suap telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh hakim, yaitu:
-
John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
-
Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
-
Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Sementara itu, empat pejabat Bea Cukai masih menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama, yaitu:
-
Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.
-
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
-
Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Load more