GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buntut Karhutla 5 Hektare di Barsel, Polisi Tangkap Seorang Remaja Berkebutuhan Khusus

Buntut Karhutla yang menghanguskan ebih dari 5 hektare lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kini polisi disebut
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:26 WIB
Ilustrasi karhutla disebabkan adanya suhu tertinggi dari beberapa titik panas
Sumber :
  • (Freepik/pvproductions)

Barsel, tvOnenews.com - Buntut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan ebih dari 5 hektare lahan di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Kini polisi disebut-sebut tangkap seorang remaja berusia 15 tahun dan berkebutuhan khusus.

Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea jelaskan, kini pihaknya masih mendalami keterangannya untuk mengungkap secara utuh bagaimana kebakaran tersebut terjadi, karena keterangan yang disampaikan terduga pelaku disebut berubah-ubah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari proses penyidikan, terduga pelaku ini memberikan keterangan berubah-ubah. Namun kami masih terus mendalami, apakah kemungkinan ada aktor intelektual di balik kasus ini," beber Jecson, Sabtu (29/8/2026).

Polisi belum berhenti pada pemeriksaan terhadap remaja tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kasus ini menjadi perhatian karena terduga pelaku masih berusia 15 tahun dan disebut merupakan anak berkebutuhan khusus. Karena itu, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.

Meski terduga pelaku masih di bawah umur, polisi tetap melakukan proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Jecson menyebut Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai salah satu ketentuan yang dapat dikenakan apabila unsur pidananya terbukti. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Penyidik juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan pasal dan konstruksi perkara masih menunggu hasil penyidikan serta pembuktian lebih lanjut," ujarnya.

Polres Barsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan aktivitas pembakaran lahan berlangsung tanpa laporan. Warga yang melihat atau mengetahui adanya dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja diminta segera menyampaikannya kepada kepolisian.

"Saya harap untuk semua warga Barsel, jika melihat atau mengetahui ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka segeralah melaporkan kepada kami untuk segera kita tindaklanjuti," pungkas Jecson. (aag)

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Gunakan KRI Teluk Parigi-539, Alumni AAL 2008 Moro Palapa Kirim Bantuan Gempa NTT

Kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana kembali ditunjukkan para perwira TNI Angkatan Laut Alumni Akademi Angkatan Laut (Alumni AAL) Angkatan ke-54
Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Sembarangan, Komdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Sembarangan, Komdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Komdigi melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dan menarik biaya tambahan. Pelanggan juga diberi pilihan perlindungan kuota.
Jepang Kirim 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel SDF Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan

Jepang Kirim 3 Helikopter CH-47 dan 600 Personel SDF Bantu Padamkan Karhutla Kalimantan

Buntut karhutla di Indonesia, kini otoritas Jepang mengirimkan tiga helikopter dan ratusan personel Pasukan Bela Diri Jepang (SDF) untuk membantu penanggulangan
Wamendagri Ribka Tegaskan Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendagri Ribka Tegaskan Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendagri Ribka Haluk menekankan pentingnya meningkatkan daya saing masyarakat, khususnya di Indonesia Timur, demi menyongsong Indonesia Emas 2045.
Viral Video KRL Lintas Palmerah Diserang Kerumunan, Pihak KAI Commuter Buka Suara

Viral Video KRL Lintas Palmerah Diserang Kerumunan, Pihak KAI Commuter Buka Suara

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang memperlihatkan detik-detik mencekam rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line rute Pal
13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Bukan Cuma Korupsi!

13 Jenis Tindak Pidana yang Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Bukan Cuma Korupsi!

DPR mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk sasaran RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan hingga pertambangan.

Trending

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Keputusan Ko Hee-jin mundur dari kursi pelatih Red Sparks memicu beragam reaksi dari warga Korea. Sebagian mendukung langkah dan sebagian lagi beri kecaman.
Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Selengkapnya

Viral